TANJUNG SELOR – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menyikapi regulasi tersebut, Bupati Bulungan, Syarwani menyatakan bahwa toleransi umat beragama di Bulungan sudah terbangun. Karena itu, hal seperti itu harus terus dipelihara.
“Sebenarnya, tanpa pedoman pun umat beragama di Bulungan sudah saling hormat menghormati dalam kegiatan peribadatan. Tidak saling menganggu,” kata Syarwani.
Bahkan, sebelum SE diterbitkan hampir setiap waktu seluruh umat Islam di Bulungan mengumandangkan azan.
“Masjid Agung Istiqomah ini kan berhadapan dengan gereja. Tidak ada masalah,” tutupnya. (*)