Terseret Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, AKBP M Ngaku Menyesal 

  • Bagikan

FAJAR, MAKASSAR — Sejak dilaporkan dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, oknum perwira polisi AKBP M diamankan dan dimutasi ke Pamen Yanma Polda Sulsel.

AKBP M pun ditetapkan tersangka pada Jumat (4/3/2022) kemarin. Selama diperiksa di depan penyidik, M mengaku sangat menyesali perbuatan dugaan asusila itu.

“Ya, menyesali dan mengakui,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana melalui pesan singkat, Sabtu (5/3/2022).

AKBP M diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap asisten rumah tangganya yang berusia 13 tahun di rumahnya di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho membenarkan penetapan status hukum oknum polisi yang pernah bertugas di Polairud Polda Sulsel itu.

“Sudah gelar perkara dan sudah tersangka,” katanya via telepon, Jumat (4/3/2022).

Pihaknya akan memproses AKBP M sesuai pelanggaran yang ia lakukan, yakni kode etik dan pidana. Saat ini juga Perwira Menengah (Pamen) Polri itu dicopot dari jabatannya.

Yakni dari Direktorat Polairud Polda Sulsel ke Pamen Yanma Polda Sulsel. Dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan membenarkan itu.

“Sudah dimutasikan ke Yanma tanpa jabatan,” singkat dia.

Selama ini, AKBP M menjadikan korban sebagai asisten rumah tangganya di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa sejak Oktober 2021 hingga Februari 2023.

Sementara korban yang masih berusia 13 tahun ini rela jadi ART di rumah AKBP M karena terhimpit masalah ekonomi keluarga. Awalnya ia hanya mengetahui bahwa dia hanya bekerja sebagai ART.

Berselang beberapa hari sejak mulai bekerja, AKBP M pun diduga mulai melakukan tindakan tak senonoh kepada korban. Korban pun pasrah karena diimingi akan dijanjikan ekonomi layak dari AKBP M.

Namun korban mulai muak dan menyampaikan ini ke keluarganya lalu melaporkan ini ke Polda Sulsel. Polisi sendiri masih mendalami motif dari aksi AKBP M. “(Modusnya) ini masih dalam proses di Propam,” tambahnya.

Atas nama Polri, Propam Polda Sulsel meminta maaf atas ulah oknum pejabat Polri yang bertugas di Polairud Polda Sulsel itu. Dia dilaporkan karena diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur. (ishak/fajar)

  • Bagikan