FAJAR, NUNUKAN — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Taka Nunukan melakukan penyesuaian tarif yang baru penggunaan air bersih. Kenaikan tarif pun diyakini tak memberatkan masyarakat.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan, Masdi mengatakan, kenaikan tarif air bersih ini memang merupakan perintah dari Kemendagri serta diperkuat dengan adanya keputusan gubernur. Sebelumnya keputusan ini sudah melalui rapat yang panjang bersama PDAM di beberapa wilayah Kaltara.
“Kita sudah menunda selama satu dua tahun kemarin. Tarif ini minim sekali, tidak memberatkan. Kami berupaya menurunkan kebocoran dan melakukan efisiensi hingga akhirnya kita minim untuk penyesuaian tarif,” bebernya saat Coffee Morning di Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Rabu, 30 Maret.
Skema kenaikan tarif air bersih memang bervariasi. Misalnya saja untuk rumah tangga 1 (luas 10 meter persegi). Jika biasanya membayar tarif Rp36 ribu kini anak membayar tarif Rp41.920. Kemudian untuk kategori rumah dengan 30 meter persegi kenaikan tarifnya dari Rp130.700 menjadi Rp148.640. (*)