FAJAR, NUNUKAN – Seorang pemuda berinisial ZR (17) terpaksa dijemput personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan hingga ke Jawa Tengah, karena diduga menyebarkan video asusila temannya yang dirinya rekam.
Padahal ZR berjanji tidak akan menyebarkan video tersebut setelah dibayar oleh temannya sebesar Rp 300 ribu. Ternyata video tersebut masih tersebar. Tak disangka, video tersebut sampai ke orang tua temannya yang ia rekam.
“Jadi pelaku (ZR) ini harus kita amankan, karena dilaporkan oleh orang tua korban. Saat akan kita panggil, ZR ini ke Jawa Tengah, mau sekolah lagi, tapi harus kita jemput karena kasusnya tersebut,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Nunukan, AKP Mahardiansyah Tofiqs Setiaji, ketika dikonfirmasi, Kamis (7/4).
Tofiqs pun menjelaskan kronologis bagaimana ZR sampai punya video asusila temannya yang dirinya rekam. Awalnya ZR pada malam hari mengajak korban berinisial DA ke salah satu rumah kosong di Jalan Pangkalan H. Muktar, Nunukan Timur. Kejadian itu, terjadi pada Februari lalu.
Di dalam rumah tersebut, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Usai melakukan hal tersebut, ZR memanggil temannya berinisial FH untuk menjemput dan mengantarkan pulang DA. Namun, sebelum DA diantarkan pulang, ZR meminta DA melakukan hubungan intim dahulu dengan temannya FH tersebut.
Saat menyuruh DA, ZR memberikan ancaman kepada DA, jika tidak mau melakukan hal itu bersama FH, DA tidak diperbolehkan pulang atau tidak akan diantarkan pulang. “Saat DA dengan FH ini melakukan hubungan itu, direkamlah oleh ZR. Durasi videonya selama 3 detik, video itulah yang tersebar di masyarakat,” kata Tofiqs.
Setelah video itu tersebar, ZR mengirimkan video tersebut kepada temannya lagi yang berinisial MH (perempuan). Tak disangka MH mengirimkan video tersebut ke adiknya DA. Adiknya DA tersebut meneruskan video itu ke kakaknya DA. Kakaknya DA yang akhirnya memberitahukan ke orang tuanya. (*)