FAJAR, NUNUKAN — Speedboat menjadi salah satu sarana transportasi masyarakat hingga distribusi barang di Nunukan. Sayangnya pelayaan jenis moda transportasi ini diketahui ilegal.
Kepala Seksi Lalu Lintas Perairan Dishub Nunukan, Lisman ada 361 kapal dengan kapasitas di bawah 7GT yang saat ini beroperasi. Termasuk, kata dia, speedboat. Diapun mengatakan, semuanya beroperasi secara ilegal.
Menurutnya, penyebabnya karena perizinan atau dokumen pelayanan kini menjadi tanggung jawab BPTD Wilayah XVII Kaltim dan Kaltara. Sementara personel mereka di Nunukan terbatas dan tak mampu melayani besarnya permintaan untuk dokumen pelayanan.
“Karena kondisi ini, kita tak bisa klaim asuransi ketika ada kecelakaan. Karena dokumen mesti lengkap. Nah kewenangan bukan lagi di Dinas Perhubungan, tetepi di BPTD Kemenhub,” tambahnya. (*)