FAJAR, JAKARTA — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, mulai tahun 2023 tidak akan ada lagi tenaga kesehatan (nakes) berstatus honorer. Meski demikian, nakes yang berstatus honorer tidak perlu khawatir.
Pada tahun 2022 – 2023, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka formasi baru untuk penerimaan tenaga kesehatan honorer yang sekarang ada di daerah sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)
“Hal ini sejalan dengan arahan bapak presiden untuk meniadakan tenaga kerja honorer, dan agar nakes yang berstatus honorer tidak risau mulai tahun 2022 Kemenkes membuka formasi baru untuk menerima calon ASN atau P3K untuk nakes honorer,” kata Menkes.
Budi menyampaikan, berdasarkan data yang dihimpun sudah ada 200 ribu data nakes berstatus honorer yang masuk ke Kemenkes dan akan segera diproses sebagai calon ASN atau P3K.
Dia juga mengimbau kepada seluruh nakes berstatus honorer untuk segera melakukan pendaftaran melalui pemerintah daerah dinas kesehatan masing-masing agar segera bisa diproses datanya oleh Kemenkes sebagai pengisi jabatan calon ASN atau P3K.
“Jadi pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan untuk para tenaga kesehatan honorer yang berada di seluruh Indonesia agar lebih tenang karena masa depannya sudah lebih jelas dan tolong segera daftar ke pemerintah daerah dinas kesehatan masing-masing agar segera bisa kita proses sebagai calon ASN atau P3K,” tambahnya.
Menkes menyebut keputusan pengangkatan para nakes sebagai ASN atau P3K ini bertujuan memberikan masa depan yang lebih jelas pada nakes berstatus honorer. Proses ini bukanlah hasil keputusan Kemenkes sendiri. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan diskusi dengan berbagai pihak, seperti: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek); Kementerian PANRB, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).
Budi berharap dengan pengangkatan ini, maka sumber daya manusia (SDM) bidang kesehatan di seluruh daerah akan terpenuhi. Sebab berdasarkan data Kemenkes, terdapat sekitar 53% atau setara dengan 5.498 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Indonesia yang belum memiliki tenaga kesehatan sesuai standar, yaitu memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan.
“Mudah-mudahan dengan demikian pengisian SDM tenaga kesehatan di seluruh provinsi akan bisa terpenuhi dan juga memberikan ketenangan bagi para tenaga kesehatan honorer di seluruh Indonesia,” tambahnya. (*)