FAJAR, MALINAU – Dua pria berinisial HC (26) warga Desa Pelita Kanaan dan SI (33) warga Desa Malinau Seberang yang merupakan pelaku pembuat sekaligus penyebar uang palsu di Kabupaten Malinau diamankan Satreskrim Polres Malinau, Senin (30/5).
Terkait kasus penyebaran uang palsu di Bumi Intimung tersebut, kasus ini sempat viral sejak minggu lalu di sosial media. Namun Satreskrim Polres Malinau mengaku telah lama melakukan penyelidikan terkait uang palsu ini.
“Dari sebelum masuk bulan puasa lalu, kami mendapatkan laporan dan telah lama melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Hanya saja kasus ini baru viral beberapa hari lalu,” kata Kapolres Malinau, AKBP Reza Pahlevi melalui Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio.
Viralnya kasus penyebaran uang palsu tersebut membuat Satreskrim Polres Malinau mendapat titik terang terhadap perkembangan penyelidikan terkait dalang dari tindakan yang melanggar hukum tersebut. Setelah mendapat petunjuk yang mengarah kepada kedua pelaku, akhirnya kedua pelaku yang merupakan pembuat sekaligus menyebar uang palsu berhasil diamankan.
“Nah yang kita amankan memang si pembuat. Untuk saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ada pelaku lainnya yang turut serta menyebarkan uang palsu ini,” tambah Wisnu. (*)