FAJAR, JAKARTA — Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardikamenjelaskan penghapusan subdisi minyak goreng curah akan berhenti pada 31 Mei 2022.
Menurutnya, dihentikannya subsidi minyak goreng curah itu seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tah30 un 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022.
“Determinasi program minyak goreng curah dalam rangka pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ini besok (Hari ini, red) akan berakhir tanggal 31 Mei. Seiring diterbitkannya Permendag Nomor 30 dan 33 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022. Itu yang mendasari pengakhiran program minyak goreng curah dalam rangka pendanaan BPDPKS,” jelasnya ditemui FAJAR.CO.ID di Kantornya, Senin, (30/5/2022).
Pada prinsipnya, kata Putu Juli Ardika, masyarakat akan mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sama. “Masyarakat akan mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sama dengan harga Rp15.500 per kg atau 14 ribu per liternya,” bebernya.
Perbedaannya, beber dia, Kalau kemarin itu programnya masih dipungut dulu pungutan ekspornya, baru nanti dipakai untuk membayar selisih antara harga acuan harga perkenomian dengan HET, ini yang dibayarkan atau diklaim perusahan kepada BPDPKS.
“Nah kalau ke depan ini perusahan industri kalau mau mengekspor minyak goreng langsung membeliminyak goreng atau CPO dengan harga tertentu sehingga masyarakat mendapatkan harga HET,” urainya.