Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Otopsi Ulang

  • Bagikan

FAJAR, JAKARTA — Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat melaporkan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat di Bareskrim Mabes Polri, Senin, (18/7/ 2022).

Salah seorang tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Komarudin Simanjuntak, menegaskan, kedatangannya untuk membuat laporan polisi tentang dugaan pembunuhan berencana, penganiayaan hingga matinya orang lain, pencurian atau penggelapan handphone, dan dugaan tindak pidana peretasan.

Dia menjelaskan, dalam laporannya itu ia melaporkan lidik dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurut Komarudin Simanjuntak, ada perbedaan keterangan Karopenmas Divisi Humas Polri, dengan fakta yang ditemukan pihaknya. Berdasarkan keterangan Karopenmas Divisi Humas Polri, bebernya, kematian Brigadir Yosua Hutabarat karena tembak menembak.

Soal luka tembakan, Komaruddin membenarkan sejumlah luka tembak dialami Brigadir Yosua Hutabarat, tetapi ada juga pengrusakan di bawah mata dan di hidung ada dua jahitan, di bibir, di leher dan bahu sebelah kanan ada luka sayatan, dan memar di perut bagian kanan dan kiri, serta pengrusakan jari manis dan luka sayatan-sayatan di bagian kaki.

Komarudin menjelaskan, soal otopsi dia mendapatkan informasi dari media bahwa sudah dilakukan otopsi. Soal apakah benar dan tidaknya otopsi itu, ia meminta untuk dilakukan otopsi ulang terhadap Brigadir Yosua Hutabarat karena ada dugaan otopsi sebelumnya di bawah kontrol atau pengaruh. “Kami tapi tidak tahu kebenarannya (otopsi, red), jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam,” bebernya.

Dia menjelaskan, orang tua Brigadir Yosua Hutabarat berhalangan hadir untuk melaporkan kasus ini, karena yang bersangkutan masih mengalami trauma.

Kuasa hukum lainnya, Johnson Panjaitan, menegaskan, laporannya yang dilakukan sebagai respons atas tuduhan-tuduhan yang sudah menyudutkan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, demikian juga fitnah. Sehingga pihaknya menempuh projustisia, agar tidak digunakan oleh orang-orang tertentu untuk mengintimidasi, mengancam, dan menekan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat yang sudah jadi korban. “Kita laporan resmi dulu supaya kita tidak berpolemik,” pungkasnya. (eds/ful)

  • Bagikan