FAJAR, TARAKAN – Sejumlah guru honorer mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah 2022.
“Kami mengapresiasi aturan yang memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus passing grade untuk mendapatkan formasi ASN PPPK tahun ini,” kata Panca Prabowo, guru honorer di SD Negeri 008 Lingkas Ujung, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu.
Karena itu, Prabowo meminta pemerintah daerah khususnya Pemkot Tarakan untuk mengajukan formasi yang sebesar-besarnya. Aturan terbaru tersebut memprioritaskan para guru honorer yang telah lulus passing grade untuk mendapatkan formasi ASN PPPK 2022.
Permenpan RB 20/2022 dikeluarkan dengan mempertimbangkan tiga hal, di antaranya memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah, perlu mengatur pengadaaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah 2022 secara nasional.
Menurut Prabowo, ASN PPPK patut diapresiasi karena pemerintah telah memberikan perhatian terhadap nasib para guru honorer. Program ini merupakan target dari pemerintah mencetak satu juta guru, mengingat jumlah angka pendidik di Indonesia masih belum memadai.
“Pemerintah sudah berusaha merekrut guru honorer dengan tetap membuat syarat minimal kelulusan (passing grade) untuk menjaga kualitas pendidik dan peserta didik. Adanya passing grade akan memotivasi guru honorer untuk terus belajar,” ujar Panca Prabowo. (*)