FAJAR, MAKASSAR — Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel mengaku tak dapat mengawasi kenaikan tarif angkutan yang terkesan tiba-tiba.
Lantaran, efek kenaikan BBM secara langsung dirasakan masyarakat sehingga sikap reaktif ini masih dimaklumi.
Sementara itu, angka yang layak dalam kenaikan tarif ini diperkirakan mencapai 30 persen.
Kasi Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Angkutan Barang dishub sulsel, Edisa Ade, menyayangkan sikap angkutan umum yang secara sepihak menaikkan tarif angkutan itu.
“Sebenarnya tidak bisa, tetapi ini kan efek domino jadi kami tidak fokus di pengawasan, kami fokus di penetapan tarifnya berapa. Kalau nanti ditetapkan sekian ya baru diinstruksikan diikuti oleh semuanya,” kata Edisa, Selasa, 6 September 2022.
Ia menyebut, kenaikan 30 persen sendiri sudah diterapkan Taksi Online dan taksi bandara, sementara untuk angkot dan lainnya belum dibahas.
Dia menjelaskan, angkutan umum sendiri ada dua jenis yakni yang eksekutif dan ekonomi. Layanan eksekutif itu seperti bus antar kabupaten kota yang mana tarifnya mengikuti mekanisme pasar; tidak diatur oleh pemerintah.
Sedangkan yang diatur pemerintah sendiri ialah kelas ekonomi. Sayangnya, pembahasan ini masih dalam agenda pembahasan, Kamis, pekan ini.
Untuk antisipasi itu, pihaknya meminta usulan terlebih dahulu. Baru akan dianalisis berapa kelayakannya. “Rencananya yang ikut pertemuan di antaranya dari pete-pete (Organda), dan taksi, termasuk mereka yang berplat kuning; antar daerah.
Mobil-mobil plat kuning yang melayani transportasi daerah masuk dalam kategori angkutan ekonomi yang mana harus mengikuti tarif yang ada; kelas ekonomi. (*)