FAJAR, TANJUNG SELOR — Vonis hakim terhadap terpidana kasus tambang ilegal, Hasbudi membuat pengacara dan keluarga kaget. Tak ada pengurangan hukuman, seperti tiga tersangka lain.
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor menjatuhkan vonis kepada Hasbudi, tiga tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Hukuman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat Hukum Hasbudi, Syafruddin mengaku kliennya sempat shock mendengar putusan hakim. Berbeda dengan tiga tersangka lain yang hukumannya dipangkas 2/3 dari tuntutan, untuk Hasbudi justru sesuai dengan apa yang diinginkan JPU.
Padahal pada kasus pertambangan, kata dia, jarang ada yang dihukum sampai tahunan. “Di Kaltim coba lihat jarang itu dihukum tahunan. Makanya kami kaget mendengar putusan ini,” ungkapnya seusai sidang, kepada FAJAR, sore tadi.
Untuk sementara pihaknya belum menentukan sikap, apa langkah hukum yang selanjutnya akan diambil. Kliennya diberi waktu tujuh hari, untuk menentukan langkah hukum, apakah akan banding atau menerima vonis tersebut.
“Kemungkinan banding terbuka lebar. Tetapi kami masih bicarakan. Kan ini masih panjang, masih ada banding sampai kasasi,” tambahnya. (*)