FAJAR, TANJUNG SELOR — Terpidana kasus tambang ilegal di Kecamatan Sekatak, Hasbudi memilih tak mengajukan banding atas vonis hakim yang menjeratnya. Dia siap menjalani hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sesuai putusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Senin, 3 September.
Penasihat Hukum Hasbudi, Syafruddin mengatakan, setelah berdiskusi kliennya ternyata menerima apa yang menjadi putusan hakim. Pihaknya pun sudah melaporkan ini ke PN Tanjung Selor, untuk segera diproses.
Begitupun, kata dia, dengan ketiga terpidana lain. “Setelah saya menjelaskan, mereka menerima apa yang menjadi putusan hakim. Siap menjalani hukuman dan memilih tak mengajukan banding,” ungkapnya.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bulungan, Muhammad S Mae, juga telah mendapat informasi jika semua terpidana telah menerima putusan hakim. Tak ada yang mengajukan banding atas vonis yang mereka terima.
Setelah berkekuatan hukum tetap, Hasbudi cs akan segera ditahan di Lapas Tarakan. Pihaknya pun akan segera melelang seluruh barang sitaan, termasuk alat berat yang telah menjadi barang bukti aktivitas tambang. (*)