Jumlah Pegawai Non-ASN Masuk Pendataan Capai 2,2 Juta Orang, Begini Respons BKN

  • Bagikan

FAJAR, JAKARTA — Pemerintah pusat kini gusar di tengah pendataan non-ASN. Salah satu penyebabnya karena jumloh honorer yang masuk data disebut membengkak.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen menjelaskan pihaknya telah melakuan pendataan tenaga non-ASN seluruh Indonesia.

Upaya ini dilakukan agar memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan sehingga tidak terjadi masalah yang berulang terkait pengangkatan honorer.

“Kondisi per 1 Oktober 2022, jumlah honorer sebanyak 2.216.042 orang. Berasal dari 66 instansi pusat dan 524 pemerintah daerah,” kata Deputi Suharmen dalam lokakarya bertajuk Kesiapan Pemda dalam Kebijakan Pendayagunaan Pegawai Daerah Non-ASN, baru-baru ini.

Merespons data tersebut, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah mengingatkan potensi masalah yang bisa muncul menyoal pendataan non-ASN.

Dia menyebutkan terdapat beberapa daerah yang jumlah tenaga non-PNS lebih besar jika dibandingkan dengan jumlah PNS-nya, terutama di daerah terpencil.

“Ini bisa menghambat jalannya pelayanan kepada masyarakat, bila honorernya tidak terdata di BKN. Bagaimana solusinya? Ini harus diantisipasi,” terangnya.

Di sisi lain, Kepala Pusat Litbang Administrasi Kewilayahan, Kependudukan, dan Catatan Sipil Mohammad Noval menyimpulkan pemerintah pusat dan daerah perlu mempersiapkan kebijakan yang matang, terutama dalam pemutakhiran data sekaligus melakukan validasi dan proyeksi ke depan terhadap kebutuhan formasi pegawai non-PNS yang akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Berapa kebutuhan daerah, beban kerjanya, dan kemampuan pendanaan masing-masing daerah. Ini butuh kolaborasi,” pesannya.

Noval juga menjelaskan beragam masukan dan saran yang terhimpun dalam lokakarya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tiro Karnavian guna menyusun kebijakan yang tepat dalam pengalihan pegawai non-PNS menjadi PPPK. (*)

  • Bagikan