FAJAR, TANJUNG SELOR – Meski pembahasan besaran upah minimum provinsi (UMP) Kaltara belum dimulai. Namun, perwakilan buruh mulai mengusulkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (DPC FKUI) Bulungan, Mesran mengatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan terkait besaran upah 2023. Hal ini sangat disayangkan oleh FKUI Bulungan. Apalagi, sejauh ini dewan pengupahan juga belum dibentuk.
“Untuk UMK Bulungan 2023 kita berharap ada kenaikan sebesar 13 persen dari UMK 2022. Rp 3.126.462,” kata Mesran, Minggu (13/11).
FKUI, sambung Mesran, menilai kebutuhan hidup layak (KHL) Tarakan jauh lebih rendah dibandingkan Bulungan. Namun, faktanya saat ini upahnya lebih besar di Bumi Paguntaka.
“Nilai UMK Tarakan lebih besar dibandingkan Bulungan. Rp 3.756.824. Padahal, salah satu indikator untuk penetapan upah itu dilihat dari KHL. Inflasi lebih besar disini (Bulungan). Tetapi, upah lebih besar di Tarakan,” ungkapnya.
Karena itu, FKUI Bulungan berharap UMK Bulungan naik dari Rp 3.126.462 menjadi Rp 3.500.000. Menurutnya, penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) juga harus menjadi pertimbangan. “UMK 2022 terbesar di Tarakan,” bebernya.
Menurutnya, perbandingan nilai UMK ini sudah terjadi sejak 2015 silam. Di masa itu, penetapannya berdasarkan standar KHL. Namun, karena ada perubahan regulasi terbaru, akhirnya upah itu ditetapkan berdasarkan data statistik.
Bupati Bulungan, Syarwani mengakui belum ada pembahasan terkait UMK. Namun, hal ini akan didiskusikan lebih lanjut. “Banyak variabel yang harus kita lihat untuk menetapkan UMK,” ujarnya.
Karena itu, Pemkab Bulungan belum dapat memperkirakan apakah nilai UMK Bulungan naik atau tidak. Kendati demikian, proses penetapan ditarget selesai sebelum Desember. “Sebelum kita menetapkan UMK. Kita juga harus menunggu penetapan UMP,” bebernya.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltara, Suwarsono mengatakan, sesuai jadwal pembahasan UMP akan dilakukan pada pekan depan. Saat ini, Disnakertrans Kaltara masih menunggu surat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Datanya sudah ada. Tetapi, surat secara resmi dari kementerian belum ada,” ungkapnya. Karena itu, Disnakertrans Kaltara belum melakukan pembahasan terkait penetapan UMP. “Insyaallah, minggu depan pembahasan terkait UMP sudah dimulai,” bebernya. (*)