Satpol PP dan BPBD Awasi Pusat Perbelanjaan di Bulungan, Pengunjung Wajib Pakai Masker

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR — Bupati Bulungan Syarwani mengambil langkah kongkret untuk mengantisipasi meningkatkan kasus Covid-19. Aturan PPKM Level 1 sesuai instruksi pemerintah pusat, wajib diterapkan.

Kepada FAJAR, Syarwani mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat sebagai tindak lanjut untuk upaya penanganan kasus Covid-19. Beberapa instansi sudah mendapatkan instruksi, agar mulai mengaktifkan pembatasan sesuai aturan PPKM Level 1.

DIa sudah meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), berkoordinasi dengan camat dan kepala desa. Utamanya dalam mengaktifkan kembali aturan PPKM Mikro di setiap wilayah mereka.

Kemudian dia juga sudah meminta dukungan dari Satpol PP dan BPBD, untuk mengawasi aktivitas di pusat perbelanjaan. “BPBD saat ini kembali menemui pemilik pusat perbelanjaan, agar aktivitas di ruang tertutup wajib menggunakan masker,” ungkapnya saat ditemui di kantor bupati, Senin, 14 November.

Dia berharap masyarakat kembali menaati aturan protokol kesehatan. Baik menggunakanmasker di ruang umum, berbagai edukasi lain untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Jika vaksin sudah tersedia, pihaknya juga akan mengintensifkan langkah vaksinasi di berbagai kegiatan pemerintah dan ruang publik. “Seperti di Tebu Kayan, akan ada kegiatan vaksinasi, untuk memperluas cakupan vaksin. Utamanya dosis ketiga atau booster,” tambahnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version