lni Dua Usulan Rancangan Dapil dari KPU Bulungan

  • Bagikan

 FAJAR, TANJUNG SELOR – KPU Bulungan mengusulkan dua rancangan awal penataan daerah pemilihan (dapil) ke KPU RI untuk disetujui agar dapat digunakan pada pelaksanaan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) tahun 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bulungan Mahdi E Paokuma mengatakan, sesuai dengan tahap yang ada, penataan dapil ini sudah dimulai pembahasannya di November 2022 ini. Hanya saja untuk rancangan awalnya sudah jauh hari dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. “Dalam menyusun rancangan awal penataan dapil ini, KPU harus memperhatikan 7 prinsip,” ujar Mahdi beberapa waktu lalu.  

Usulan pertama, tidak ada perubahan penataan dapil. Yang ada hanya pertukaran posisi kecamatan yang pada Pemilu 2019 itu dapil 2, menjadi dapil 3 di Pemilu 2024. Sebaliknya, yang dapil 3 di Pemilu 2019 jadi dapil 2 di Pemilu 2024. Ini sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 yang di dalamnya dijelaskan bahwa prinsip ketujuh dari 7 prinsip itu mengenai prinsip kesinambungan.

Artinya, berdasarkan prinsip itu maka tidak perlu melakukan perubahan dapil. “Dan tidak ada juga perubahan komposisi kecamatan. Tapi ini baru rancangan awal. Artinya masih ada tahapan-tahapan yang harus dilalui,” kata Mahdi.

Sedangkan usulan kedua, dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang ada, terjadi perubahan dari komposisi kecamatan. Tapi, untuk jumlah dapilnya tidak terjadi perubahan, tetap tiga dapil. “Untuk rancangan awal pada usulan kedua ini, dapil I itu Tanjung Selor. Kemudian dapil II terdiri dari Tanjung Palas Timur, Tanjung Palas Tengah dan Bunyu. Sedangkan dapil III terdiri dari Tanjung Palas, Tanjung Palas Barat, Tanjung Palas Utara, Peso, Peso Hilir dan Sekatak,” bebernya. “Ini dilakukan sesuai kajian normatifnya berdasarkan 7 prinsip. Jadi tidak bertentangan dengan 7 prinsip itu. Rancangan kedua ini berdasarkan prinsip proporsional kursi,” ungkapnya. 

Saat ini, lanjut Mahdi, dokumen usulan sudah diproses untuk dipresentasikan ke KPU RI melalui KPU provinsi. Setelah itu, baru diumumkan ke masyarakat selama 7 hari sebelum meminta tanggapan masyarakat dan dilakukan uji publik. “Untuk uji publik kita akan hadirkan enam pihak, mulai dari pemerintah daerah, partai politik (parpol), tokoh masyarakat, Bawaslu, pemantau Pemilu dan pemangku kepentingan lainnya,” sebut Mahdi.

Setelah itu baru hasilnya dilakukan finalisasi dan diserahkan ke KPU RI untuk kemudian ditetapkan pada Februari 2023. Pastinya, yang memiliki kewenangan untuk menetapkan dapil ini adalah KPU RI, sementara KPU kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan tersebut. 

“Intinya usulan dapil yang dilakukan ini sudah sesuai dengan 7 prinsip dan mempertimbangkan jumlah penduduk. Untuk di Bulungan, pertumbuhan penduduk terbesar itu di Tanjung Selor dan Tanjung Palas Timur,” sebutnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Bulungan Syaifudin mengatakan, terhadap usulan penataan dapil oleh KPU ini pasti ada pengaruhnya terhadap pengawasan yang akan dilakukan Bawaslu dan jajaran. “Terhadap hal ini, strategi pengawasan pasti akan berubah ketika KPU menetapkan opsi yang kedua. Kalau yang pertama kan tidak berubah,” katanya.

Terhadap rancangan awal penataan dapil tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar memberikan tanggapan. Karena seperti apapun tanggapan dari masyarakat, itulah keinginan dari masyarakat. (*) 

USULAN PERTAMA

Dapil I: 12 Kursi

– Tanjung Selor

– Tanjung Palas Timur

Dapil II: 8 Kursi

– Tanjung Palas Tengah

– Tanjung Palas Utara

– Bunyu

– Sekatak

Dapil III: 5 Kursi

– Tanjung Palas

– Tanjung Palas Barat

– Peso

– Peso Hilir

USULAN KEDUA

Dapil I: 9 Kursi

– Tanjung Selor

Dapil II: 7 Kursi

– Tanjung Palas Timur

– Tanjung Palas Tengah

– Bunyu

Dapil III: 9 Kursi

– Tanjung Palas

– Tanjung Palas Barat

– Tanjung Palas Utara

– Peso

– Peso Hilir

– Sekatak

  • Bagikan