MUI Haramkan Busur Panah, Polisi Tegaskan Tembak di Tempat Penjahat Jalanan

  • Bagikan

FAJAR, MAKASSAR— Kriminal jalanan seolah tidak ada habisnya. Polisi memastikan siapapun pelaku kejahatan jalanan, harus ditembak di tempat.

MUI Sulsel sudah mengeluarkan fatwa mengharamkan busur panah. Polrestabes Makassar mendukung fatwa MUI Sulsel tersebut.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto menegaskan tidak ada belas kasihan bagi pelaku kriminal jalanan yang membahayakan nyawa orang lain. Utamanya pelaku yang didapati menggunakan senjata tajam jenis busur dan sejenisnya.

“Polrestabes Makassar akan menindak tegas pelaku kriminal jalanan. Seluruh personel dibolehkan menembak pelaku, sesuai dengan standar operasional prosedur penindakan oleh kepolisian,” kata Budhi dalam pertemuan bersama Forkopimda dan MUI di Mapolrestabes Makassar, Kamis, 24 November.

Budhi menambahkan, tindakan ini juga tidak terkecuali bagi anak di bawah umur. Menurutnya, cukup banyak remaja yang terlibat dalam aksi kriminal jalanan. Paling banyak di kasus-kasus pembusuran.

“Manakala kejahatan tersebut membahayakan nyawa petugas maupun masyarakat, polisi diharapkan bisa mengambil langkah tegas dan terukur. Demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” sambungnya.

Sebisa mungkin, lanjutnya, tindakan tegas itu tidak perlu dilakukan terhadap remaja atau anak sekolah yang terlibat menjadi pelaku kriminal. Salah satu caranya, polisi akan terlibat setiap program pembinaan yang dilakukan Pemkot Makassar.

Ketua Komite Dakwah Khusus (KDK) MUI Sulsel, KH Maskur Yusuf sangat mengapresiasi langkah Polrestabes Makassar mengawal maklumat serta fatwa yang baru saja dikeluarkan pihaknya.

“MUI sangat mendukung aparat untuk melakukan tindakan preventif sekalipun terukur. Kalau memang dilakukan pembinaan, ya kita selesaikan,” katanya.

Sejatinya, tambah Maskur, senjata tajam yang digunakan untuk melukai seseorang sebenarnya sudah lama diharamkan. Hanya saja, MUI Sulsel kembali ingin mempertegas senjata tajam tidak boleh membahayakan jiwa seseorang.

“Itulah alasan kenapa maklumat yang berisikan tiga poin terkait haramnya penggunaan senjata tajam jenis busur dan sebagainya dikeluarkan,” tegasnya.

Adapun tiga poin yang dimaksud, yakni menegaskan keharaman memproduksi, membawa, dan menggunakan senjata tajam, busur panah, dan sejenisnya untuk meneror dan melukai orang lain.

Kemudian, merekomendasikan kepada Pemprov Sulsel dan aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindak tegas para pelaku.

MUI Sulsel juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya secara bersama-sama.

*Ikut Bina Anak Sekolah

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto menyayangkan tindakan tegas dan terukur harus dikenakan kepada remaja yang terlibat menjadi pelaku kriminal. Makanya, pembinaan oleh Pemkot Makassar harus berjalan lebih efektif dengan keterlibatan kepolisian.

“Karena kalau di bawah umur kan bisa lebih gampang kita menyelesaikannya (supaya tidak perlu ditindak tegas) makanya perlu pembinaan itu berjalan dengan baik,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, polisi juga sepakat akan ikut terlibat memasifkan pendidikan akhlak. Adapun peran kepolisian turun langsung ke sekolah-sekolah melakukan sosialiasasi tentang bahaya dan larangan senjata tajam.

  • Bagikan