Kuasa Hukum Hasbudi Ajukan PK ke MA

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR – Oknum polisi Briptu Hasbudi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Itu sebagai bentuk pencarian keadilan atas perkara pertambangan tanpa izin (ilegal mining) di Kecamatan Sekatak, Bulungan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Rifaizal mengatakan, penasihat hukum (PH) Hasbudi mengajukan PK terkait beberapa barang bukti yang akan dirampas untuk negara. Namun, hal tersebut dinilai tidak sesuai untuk dirampas, karena hanya disewa oleh Hasbudi.

“Barang bukti yang dipasalkan oleh penasihat hukum. Yakni, truk dan ekskavator, karena hanya disewa,” kata Rifaizal  saat ditemui di ruang kerjanya, Senin lalu. 

Atas dasar itu, PH Hasbudi mengajukan PK ke MK. Sedangkan, untuk bukti lainnya dipastikan tidak dipersoalkan. Dalam perkara ini dinilai unik. Karena PH tidak mengajukan banding terlebih dahulu. 

“Kenapa harus PK, kalau kita berbicara penanganan perkara kenapa tidak banding dahulu. Tetapi, karena proses perkara ini sudah inkrah oleh pengadilan tingkat pertama (PN Tanjung Selor) maka tidak bisa banding lagi. Saya kurang paham apa yang terjadi di internal penasihat hukum dan narapidana,” ungkapnya.

Namun, kata dia, semua itu hak PH dan narapindana. Tidak ada masalah terkait hal tersebut. “Untuk sidang perdana penyampaian memori PK sudah dilakukan November,” ujarnya.

Kemudian, hasil sidang itu dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya, keputusan diserahkan sepenuhnya kepada MA. “Sampai hari ini keputusan PK belum turun,” ujarnya. 

Sehingga, jaksa kesulitan untuk mengeksekusi barang bukti. Dalam hal ini, jaksa juga sudah berkoordinasi dengan PN terkait hal tersebut, karena perkara ini sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. 

“Setelah inkrah pastinya akan dilakukan proses lelang untuk beberapa barang bukti,” ungkapnya.

Dalam prosesnya, kejaksaan juga akan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). “Iya, kalau lelang pasti kita akan melibatkan KPKNL,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) PN Tanjung Selor Kelas 1B, Mifta Holis Nasution saat dikonfirmasi memastikan bahwa sampai dengan saat ini belum ada Hasbudi mengajukan PK. 

“Belum ada, kami belum ada menerima permohonan pengajuan PK dari Hasbudi,” singkatnya. Sementara itu, PH Hasbudi, Dr. Syafruddin saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait pengajuan PK tersebut. “Saya masih mengajar. Nanti. Iya,” singkatnya. (*) 

  • Bagikan