FAJAR, TANJUNG SELOR – Pemerintah memperbolehkan gereja untuk diisi 100 persen pada Natal tahun ini. Namun, tidak diperkenakan untuk menambah kapasitas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kaltara Saifi mengaku belum menerima surat secara resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan gereja yang bisa terisi 100 persen.
“Jadi, secara resmi kami belum menerima surat. Tetapi, berdasarkan statement (pernyataan) yang disampaikan kementerian tahun ini gereja diperbolehkan terisi 100 persen,” kata Saifi , Senin, 19 November.
Kebijakan itu diambil dengan melihat kondisi Covid-19 yang sudah melandai. Kendati demikian, Kemenag Kaltara tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melaksanakan ibadah Natal untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes). Seperti, menggunakan masker dan mencuci tangan. “Kita harus tetap mengantisipasi potensi penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Kemenag Kaltara berharap seluruh masyarakat yang merayakan Natal dan kondisi sehat. Sehingga, dapat merayakannya dengan khidmat. “Jadi, kita tetap mengimbau masyarakat yang merayakan Natal untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” bebernya.
Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bulungan, Darmawan mengatakan, untuk daerah yang berstatus PPKM level 1, kegiatan peribadatan diperbolehkan 100 persen. Namun, tidak diperbolehkan untuk menambah kapasitas gereja. “Kalau kapasitas gedung 50 persen. Iya, harus terisi 50 persen. Tidak boleh ditambah. Misalnya, menambah tenda di luar gedung. Itu tidak diperbolehkan,” ungkapnya.
Menyoal apakah nantinya ada petugas BPBD Bulungan yang stad by (bersiap) di gereja untuk melakukan pendisiplinan prokes kepada jemaat. Darmawan mengatakan bahwa hal itu akan dikembalikan kepada panitia gereja. “Kita minta panitia gereja tetap memerhatikan protokol kesehatan jemaat,” ujarnya.
Diharapkan, panitia menyiapkan tempat cuci tangan dan menggunakan masker. Meskipun kasus Covid-19 di Bulungan sudah melandai, wajib disiplin menjalankan prokes. “Iya, kalau protokol kesehatan itu wajib untuk diterapkan,” ungkapnya.
Secara teknis, hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). “Rencananya, besok (hari ini, Red) kita akan menggelar rakor,” ungkapnya. (*)