Masih Ada Pejabat yang Bisa Jadi Tersangka Kasus Turap Tana Tidung

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan akan memperpanjang masa penahanan terhadap eks kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Tana Tidung periode 2008-2012.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, Haeru Jilly Roja’i mengatakan, masa penahanan terhadap Ib akan berakhir pada 8 Januari mendatang.

Karena itu, Kejari Bulungan mengusulkan perpanjangan ke Pengadilan Tipikor. Dalam perkara ini, jaksa telah menyita barang bukti (BB) uang sebesar Rp 2,6 miliar.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kerugian negara sebesar Rp 95.641.129.513. Karena itu, jaksa menduga ada pejabat lain yang menerima aliran dana korupsi tersebut.

Nantinya, hal ini akan menjadi pertimbangan dalam dakwaan. “Pasti semua memiliki peran. Tidak mungkin tersangka (Ib) ini sendirian. Terkait hal ini kita akan lakukan penyelidikan,” bebernya.

Namun, kata dia, hal ini akan terungkap melalui fakta persidangan. Sebenarnya, dalam perkara ini ada dua orang yang ditetapkan tersangka yakni, Ib dan S (bukan H).

Namun, untuk S berkasnya belum lengkap. “Jadi, total sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Tetapi, untuk tersangka S ini berkas perkaranya belum lengkap,” ujarnya.(*)

Siap-siap, Masih Ada Pejabat yang Bisa Jadi Tersangka Kasus Turap Tana Tidung

FAJAR, TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan akan memperpanjang masa penahanan terhadap eks kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Tana Tidung periode 2008-2012.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, Haeru Jilly Roja’i mengatakan, masa penahanan terhadap Ib akan berakhir pada 8 Januari mendatang.

Karena itu, Kejari Bulungan mengusulkan perpanjangan ke Pengadilan Tipikor. Dalam perkara ini, jaksa telah menyita barang bukti (BB) uang sebesar Rp 2,6 miliar.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kerugian negara sebesar Rp 95.641.129.513. Karena itu, jaksa menduga ada pejabat lain yang menerima aliran dana korupsi tersebut.

Nantinya, hal ini akan menjadi pertimbangan dalam dakwaan. “Pasti semua memiliki peran. Tidak mungkin tersangka (Ib) ini sendirian. Terkait hal ini kita akan lakukan penyelidikan,” bebernya.

Namun, kata dia, hal ini akan terungkap melalui fakta persidangan. Sebenarnya, dalam perkara ini ada dua orang yang ditetapkan tersangka yakni, Ib dan S (bukan H).

Namun, untuk S berkasnya belum lengkap. “Jadi, total sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Tetapi, untuk tersangka S ini berkas perkaranya belum lengkap,” ujarnya.(*)

  • Bagikan