“Jumat Curhat” Jadi Agenda Rutin,  Kapolres Dengar Keluhan Warga

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR – Kepolisian Resor (Polres) Bulungan kembali mengadakan “Jumat Curhat” untuk mendengar secara langsung keluhan warga yang ada di wilayah hukum (wilkum) Polres Bulungan. 

Kali ini, berlangsung di ruang Aula Polres Bulungan, Jumat (6/1/2023). “Jum’at Curhat” ini salah satunya membahas bersama masyarakat dan Lembaga Adat Desa Jelarai perihal penangkapan dan penahanan masyarakat Desa Mangkupadi berinisial Ar.

Hadir dalam kegiatan “Jumat Curhat” tersebut. Yakni Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K yang memimpin jalannya acara. Didampingi Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan, Lena dan Wakapolres Bulungan Kompol M. Musni, S.E., S.I.K, Kabag Ops Polres Bulungan Kompol Kemas Zein Errie Limantara, S. IP., S.I.K.

Lalu, hadir perwakilan masyarakat dan lembaga. Meliputi, Ketua Lembaga Adat Dayak Bulungan, Apuy Laing, Ketua Lembaga Adat Tidung, H.M Yunus Idris, Pemangku Adat Bulungan DT. Buyung Perkasa, Ketua Dewan Pembina Adat, Daud Gung, Ketua Pusaka Kaltara Anwar, Ketua LPADKTKU Simeon, Perwakilan Dari GMNI, Perwakilan Dari GMKI, Sekertaris Daerah Bem Nusantara Kaltara, Zulfikar, Ketua RW. 11 Desa Jelarai,  Belere Ding, Anggota LPADKTKU Jhoni dan Perwakilan Masyarakat Mangkupadi.

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K mengawali dalam sambutannya. Pertama, pihaknya berterimakasih atas kehadiran suruh masyarakat dan lembaga adat terkait pada pelaksanaan “Jum’at Curhat” ini. Dan pihaknya meminta pada pertemuan ini semua dapat menyampaikan segala sesuatunya secara transparan. 

Adapun, lanjutnya, mengenai adanya informasi akan isu di luar perihal kinerja kepolisian di lapangan. Pihaknya secara terbuka menerima segala saran dan masukannya. Hanya, ditegaskannya mengenai sejumlah perkara yang ditangani selama ini. Dipastikan prosesnya sesuai dengan amanah. 

Tetapi, lebih lanjutnya, pada kesempatan ini juga memang pihaknya sengaja mengundang dari pihak mahasiswa dan Lembaga Swadaya masyarakat untuk dapat memberikan saran dan masukan kembali terkait permasalahan tersebut. Hanya, diminta agar mereka seirama dapat transparan juga kepada kepolisian.

“Di dalam ruangan ini boleh disampaikan jangan ada yang ditutupin-tutupin serta akan diluruskan apabila ada yang memutar balikkan fakta di lapangan,” ungkap Kapolres Bulungan.

Tambahnya, terkait perkara dengan dilakukannya penahanan Ar dari pihak kepolisian. Maka, di sini akan dijelaskan secara terbuka dan sebelumnya dari pihak kepolisian sudah melakukan langkah-langkah edukasi sebelum dilakukan penangkapan. 

“Sebelumya kami bersama dengan Forkopimda terkait telah memberikan edukasi kepada masyarakat Mangkupadi dan Tanah Kuning. Baik secara langsung dan anggota yang ada di lapangan untuk tidak masuk ke pidana Hukum,” ujar Kapolres Bulungan.

“Ar sebelumnya telah dilakukan edukasi untuk tidak melakukan penyetopan alat berat akan tetapi tetap berkelanjutan untuk melakukan penghentian alat berat milik perusahaan. Sehingga selaku penegak hukum di wilayah Kabupaten Bulungan untuk memberikan perintah kepada bawahan melakukan penyelidikan terkait dengan kegiatan penahanan alat berat milik perusahaan,” timpalnya seraya menyebutkan hal lainnya.

Sementara, menyikapi hal itu, sejumlah lembaga dan masyarakat secara terbuka menyampaikan apa yang menjadi saran dan masukannya. Mereka pun sebelumnya mengaku baru mendengar satu pihak. Tetapi, melalui pertemuan ini diharapkan dapat diselesaikan persoalan yang ada di masyarakat dengan prinsip kebersamaan yang selalu dijunjung tinggi.

Hal ini seperti yang disampaikan Dewan Pembina Kelembagaan Adat Desa Jelarai Selor, Daud Gung  bahwa pihaknya pertama mengapresiasi dengan adanya kegiatan ini sehingga mendapatkan pencerahan terkait adanya permasalahan yang terjadi pada 28 Desember 2022 lalu tentang penahanan terhadap Ar. 

“Tujuan kami hendak melakukan koordinasi dengan pihak terkait khususnya bapak kapolres Bulungan yaitu untuk mempertanyakan tentang permasalahan penahanan Bapak aris di polres Bulungan,” katanya bertanya.

Dikarenakan, lanjutnya, wilayah Desa Mangkupadi dan Tanah Kuning yang merupakan wilayah hukum adat punan dan jelarai sehingga saat ini ingin memfasilitasi masyarakat yang ada di wilayah desa setempat dan tentunya kami ingin hendak menyampaikan sebuah permohonan kepada pihak kepolisian agar Ar dapat dibebaskan. 

“Kami juga mengharapkan kita dapat bersama sama bersinergi dalam menyukseskan program pemerintah yang ada di wilayah Tanjung Palas Timur,” ujarnya. “Kami dari lembaga adat Desa Jelarai memohon bagaimana caranya kita mendapat solusi yang terbaik terkait penyelesaian permasalahan ini,” sambungnya 

Di sisi lain, yerkait dengan lahan adat kami juga sedang dalam pengusulan kepada pemerintah dan benar apa yang telah disampaikan oleh kepolisian bahwa telah mengajukan lahan adat sebagaimana aturan perda tentang pengakuan masyarakat hukum adat sehingga masih menunggu tim dari pemerintah untuk melakukan peninjauan dilapangan. 

“Kami dari lembaga adat desa jelarai selor telah mempunyai SK dan berdasarkan azas orang banyak sehingga tinggal menunggu tanda tangan terkait legalitas dari kepala Desa dan bapak apuy laing selaku ketua lembaga adat dayak kab. Bulungan,” bebernya.

“Terimakasih atas penjelasan dari bapak kapolres sehingga kami bisa menjadi paham dan dapat memfasilitasi permasalahan ini agar tidak adanya penilaian dari bentuk sepihak atas permasalahan tersebut,” tutupnya.

Untuk diketahui, beberapa perwakilan lainnya pun menyampaikan akan pendapatnya masing-masing. Dan pertemuan diakhiri dengan foto bersama dan saling berjabat tangan. (*) 

  • Bagikan