FAJAR, TANJUNG SELOR — Pemberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 di Bulungan sudah dimulai sejak awal Januari. Belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan, atas kebijakan tersebut.
UMK 2023 di Bulungan telah ditetapkan sesuai SK Gubernur Kaltara Nomor : 188.44/K.854/2022 sebesar Rp3.362.895,. Jumlah ini mengalami kenaikan 7,56 persen atau Rp236.432 ketimbang tahun sebelumnya yang hanya Rp3.126.462.
Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Bulungan, Abdul Yasin menyebutkan, aturan mengenai UMK sudah mulai berlaku sejak awal Januari tahun ini. Pemberlakuan tersebut sesuai dengan SK gubernur.
Sejauh ini, kata dia, belum ada yang mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK. Sehingga, pihaknya mengasumsikan seluruh perusahaan di Bulungan, sudah sepakat akan ketetapan tersebut. Apalagi tren kondisi ekonomi sudah semakin membaik, setelah diterpa Covid-19 dua tahun terakhir.
“Kalaupun masih ada proses lain yang dilakukan Apindo yang mengajukan uji materil soal Permenaker penetapan upah minimum di Mahkamah Agung (MA), itu persoalan yang berbeda. Sesuai SK gubernur, pemberlakuan UMK tetap jalan,” jelasnya.
Diapun berharap seluruh perusahaan menjalankan ketetapan yang ada. Memberikan seluruh hak-hak yang harusnya didapatkan oleh para pekerja. “Sampai sekarang belum ada laporan yang masuk tentang masalah UMK ini,” tambahnya.
Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggugat regulasi Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang diklaim mengubah substansi terkait upah minimum yang telah tercantum dalam PP No. 36 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja terkait perluasan lapangan kerja.
Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani PP 36/2021 telah membentuk tren pemulihan, tetapi saat ini terganggu dengan aturan baru Permenaker 18/2022. Untuk itu, pembatalan aturan tersebut disebut harus dilakukan untuk mendorong pertumbuhan industri padat karya.
“Industri padat karya ini kami harapkan bisa kembali mendominasi investasi, mengimbangi dari yang padat modal karena ini akan memberikan lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat,” bebernya. (*)