Bangunan Pasar Buah Segera Beroperasi, Pemkab Klaim Tak Ada Pungutan Liar

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR — Pemkab Bulungan segera mengoperasikan bangunan pasar buah di lingkungan Pasar Induk Tanjung Selor. Pembagian serta pengundian kios dan lapak pedagang dilakukan, Rabu, 8 Februari.

Aktivitas memang sudah terlihat di bangunan tepat di tepi Jalan Sengkawit tersebut. Tampak petugas UPT Pasar Induk Tanjung Selor, mulai melakukan pembersihan lapak.

Bangunan yang rencananya menjadi los pasar buah di area Pasar Induk Tanjung Selor, tuntas dibangun sejak 2021 lalu. Dua tahun sudah, bangunan yang menelan anggaran berkisar Rp5,3 miliar, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) itu belum juga difungsikan.

Kepala UPT Pasar, Muhammad Gazali mengatakan, bangunan pasar buah terdiri atas 35 kios dan 196 jema jualan bagi para pedagang. Setelah sosialisasi sejak Senin kemarin hingga hari ini, pengundian los dan kios pedagang akan dilakukan besok.

Kemudian pedagang akan berikan waktu selama seminggu untuk mempersiapkan jualan mereka, sebelum menempati tempat baru. Diapun menegaskan, jika bangunan tersebut hanya untuk pasar buah saja, bukan untuk jenis jualan lain.

“Nanti ada surat kontrak. Apa yang dijual harus sesuai dengan surat kontrak. Jatah pedagang hanya boleh satu tempat, tak boleh ada yang menguasai lebih dari satu lokasi,” bebernya kepada FAJAR, Selaa, 7 Februari.

Hingg saat ini sudah ada 244 pedagang yang terdaftar ingin masuk ke bangunan tersebut. Jumlah ini, kata dia, sudah melebihi kapasitas. Nantinya akan ada seleksi, siapa saja yang boleh masuk berjualan.

“Jadi kita lihat siapa yang menyetor KTP, itulah yang dianggap ingin jualan. Kam juga tidak menetapkan adanya pungutan, hanya penarikan retribusi setiap tahun sesuai aturan,” ungkapnya.

Menurutnya, hal lain yang menjadi persiapan UPT Pasar adalah ruang parkir. Area bagunan yang sangat dekat dengan jalan utama dan akses keluar masuk pasar, perlu pengaturan.

Dampak beroperasinya pasar buah, kata dia, akan berdampak ke lalu lintas mengingat ruang yang cukup semput di sekitaran bangunan.”Ini yang sementara kami siapkan, ruang parkir dan pengaturan lalu lintas yang baik untuk hindari kemacetan,” tambahnya.

Kepala Disperindagkop Bulungan, Zakaria juga menegaskan tak ada pungutan liar diluar retribusi sesuai aturan yang ada. Jangan sampai, kata dia, ada oknum yang sengaja mengambil keuntungan, dari pedagang yang mau masuk berjualan.

“Ini bangunan pemda, jadi kiosnya tidak dijual. Pedagang hanya akan dibebankan retribusi saja. Kalau ada pihak yang pungli, kita laporkan ke penegak hukum,” tegasnya. (*)

  • Bagikan