Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

  • Bagikan

FAJAR, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo yang meniadi terdakwa pembunuhan berencana rerhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dan merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus itu.

Sebelum mengucapkan vonis, Hakim Wahyu meminta Ferdy Sambo berdiri dari kursi terdakwa. “Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan tindak pidana turut serta serta, melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ujar Hakim Wahyu pada persidangan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari.  

“…menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” imbuh Hakim Wahyu.

Teriakan langsung menggema di ruang sidang PN Jaksel. Ferdy Sambo terlihat bergeming di posisinya. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Ferdy Sambo tetap ditahan. Putusan lain dalam vonis itu ialah membebankan biaya perkara kepada negara.

Majelis hakim lantas memperilakan Ferdy Sambo kembali duduk. Saat mengucapkan putusan, Hakim Wahyu tergagap-gagap. 

“Demikian diputuskan dalam rapat permusyaratan hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Februari 2023,” tutur Hakim Wahyu.

Pada persidangan itu, Wahyu didampingi dua hakim anggota, yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin S.

Sebelum menutup persidangan Hakim Wahyu menyatakan baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) masih memiliki upaya hukum atas vonis tersebut.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo. (jpnn/fajar) 

  • Bagikan

Exit mobile version