Gubernur Tindak Lanjuti Dugaan Ijazah Palsu Pejabat Pemprov Kaltara 

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR – Pemprov Kaltara melakukan tindak lanjut terhadap adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Kaltara.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang mengatakan bahwa saat ini dugaan adanya pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Kaltara yang menggunakan ijazah palsu saat ini sudah disikapi oleh pihaknya.

“Tapi itu kan indikasi. Indikasi itu kan kita tidak bisa menuduh. Jadi saat ini kita akan verifikasi terhadap inisial yang ada namanya di Pemprov Kaltara,” ujar Zainal. 

Mantan Wakapolda Kaltara ini mengatakan, untuk saat ini tahapannya masih berproses, nanti jika sudah ada hasil verifikasinya, itu akan disampaikan. Tentunya hal ini akan menjadi atensi khusus. 

“Sekarang Sekda (Sekprov Kaltara, Suriansyah) sudah bergerak dan Inspektorat Daerah juga sudah bergerak. Jadi sekarang ini masih berproses,” tuturnya.

Lanjut Zainal, setiap mendapatkan laporan apapun yang berkaitan dengan Pemprov Kaltara, itu akan selalu direspons dan ditindaklanjuti dengan cepat oleh jajaran yang berwenang di lingkungan Pemprov Kaltara.

Sebelumnya, Sekprov Kaltara, Suriansyah mengatakan, terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu di lingkungan Pemprov Kaltara itu sudah disikapi oleh pihaknya dengan melakukan pertemuan dengan pejabat di Pemprov Kaltara. “Kita juga tidak mau berpikir negatif dengan orang. Tapi saya sudah ketemu dan saya sampaikan kepada teman-teman yang mengarah ke situ, agar segera saja merespons,” tuturnya.

Bahkan, jika ada data sesuai inisial ini yang dimiliki oleh pejabat yang diduga melakukan pemalsuan ijazah tersebut, ia mempersilahkan untuk melakukan atau memberikan hak jawab atau sejenisnya. 

“Kepada teman-teman sudah saya sampaikan semua, karena dia di sini hanya menyebutkan inisial. Jadi bukan langsung nama orangnya. Makanya saya katakan di awal tadi, kita tidak mau berpikir negatif dengan orang,” katanya.

Sesuai dengan mekanisme yang ada di kepegawaian, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa diberikan hukuman jika tidak ada dasarnya. Jadi harus ada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penegak disiplin ASN.

  • Bagikan