FAJAR, TARAKAN — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan melakukan Rapat Evaluasi Penegakan Kepatuhan dan Penandatanganan Kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Tarakan tentang Penegakan Kepatuhan dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Penyelesaian Masalah Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) Rabu, 15 Febuari.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketanagakerjaan Tarakan Rina Umar. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal penyelesaian masalah penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Tarakan terselenggara dengan baik.
Seperti yang tertuang didalam Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) bahwa setiap perusahaan (Pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tanpa terkecuali.
“Kerja sama ini akan menangani seperti perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan belum terdaftar sebagai peserta, maupun perusahaan daftar sebagian program dan perusahaan daftar sebagian tenaga kerja”, tutur Rina.
Rina menjelaskan Perjanjian kerjasama ini sebagai bentuk komitmen dalam optimalisasi penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kota Tarakan, dimana perusahaan yang belum patuh atau belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja akan dilakukan penegakan kepatuhan.
“kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tarakan yang sangat mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan UUD RI No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial, dan juga apresiasi kami atas peran aktif & sinergitas Kejaksaan Negeri Tarakan dalam upaya penegakan kepatuhan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Wilayah hukum Kota Tarakan,”tambahnya. (*)