FAJAR, TANJUNG SELOR – Sebanyak 74 perangkat desa lakukan aksi protes terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara di Gedung Gabungan Dinas (Gadis), Kamis, Kamis, 23 Februari.
Bahkan perangkat desa tersebut melayangkan 74 surat penolakan kepada Kementerian Desa dan PDTT, DPR RI, kepala daerah. Baik Bupati Bulungan dan Gubernur Kaltara, DPMD Bulungan, DPMD Kaltara, DPRD Kaltara, termasuk TAPMD program P3MD Kaltara dan Kabupaten Bulungan.
Perwakilan Perangkat Desa Markus Joni menjelaskan, surat penolakan diantar ke kantor Gubernur, DPMD dan DPRD Kaltara. Surat penolakan itu merupakan aspirasi dan tuntutan menolak dipindahkannya 2 tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (Pendamping Desa tingkat Kabupaten), yang dipindahkan ke Tana Tidung.
Pasalnya, yang dipindahkan itu memiliki kinerja sangat baik sebagai mitra pemerintah daerah. Khususnya DPMD Bulungan. “Padahal mereka ini bersinergi, terutama mendampingi dan memfasilitasi kami selaku pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa,” ucapnya, Kamis tadi.
Secara administrasi, lanjut dia, pengelolaan keuangan desa. Khususnya memfasilitasi penginputan Aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes), maupun proses tahapan pencairan dan penyaluran Dana Desa dari RKUN ke Rekening Desa. Berdasarkan kinerjanya, pengelolaan keuangan desa se-Kabupaten Bulungan mendapatkan predikat terbaik se-Kalimantan Utara.
Pada tahun lalu, Kabupaten Bulungan juga mendapatkan penghargaan dari KPPN Tanjung Selor. Sebagai kabupaten terbaik dalam pengelolaan Dana Desa se-Kaltara.
“Itu hasil dari kinerja perangkat desa yang dipindahkan. Sementara, tenaga pendamping yang baru ditempatkan, kurang respons terhadap proses pendampingan desa. Bahkan dalam memfasilitasi penginputan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa 2023, justru buruk,” ungkapnya.
Sebagai contoh, ia menerangkan, salah satu rekannya pada Kaur Keuangan yang berkonsultasi. Justru malah mengatakan bukan ranahnya dari Program P3MD, dan disuruh ke DPMD Bulungan untuk melakukan konsultasi. Itu cukup menyulitkan perangkat desa.
Selain itu, seperti program BLT menjadi terlambat, termasuk gaji perangkat desa. Hal berbeda saat pendamping desa sebelumnya belum dipindahtugaskan, koordinasi dilakukan hingga tuntas.
“Pemerintah daerah bisa mengembalikan pendamping yang lama. Karena yang lama itu kinerja baik. Kalau yang sekarang ini, justru kebalikannya,” pintanya.
Kepala DPMD Bulungan Mahmuddin mengakui, belum mengetahui adanya penolakan itu. Bukan hanya itu, jauh sebelumnya DPMD Bulungan sempat bersurat ke Provinsi Kaltara. Agar pemindahtugasan itu bisa dipertimbangkan, namun ternyata tidak berpengaruh.
“Memang ada pemindahan dan yang bersangkutan diturunkan dari TA ke pendamping. Kita sempat bersurat ke TA provinsi, supaya dipertimbangkan karena dibutuhkan di Bulungan,” ujarnya. (*)