FAJAR, TANJUNG SELOR — Tersisa dua kabupaten di Kalimantan Utara yang belum memiliki Pengadilan Agama (PA). Yakni Malinau dan Tana Tidung.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kaltara, Dr H Chazim Maksalina M.H mengatakan, dalam waktu dekat ini akan menunjungi Tana Tidung dan Malinau. Kunjungan tersebut untuk meminta dukungan pemda setempat terkait rencana usulan pendirian PA di dua daerah itu.
Menurutnya, dari dua daerah tersebut usuln PA Malinau lah yang kemungkinan akan lebih diprioritaskan tahun ini. Apalagi sudah banyak aspirasi masyarakat di Malinau yang meminta pendirian PA, agar mereka tak lagi jauh-jauh harus ke Tanjung Selor.
“Ada dua daerah yang akan kita usulkan. Tetapi prioritas awal yakni di Malinau. Kita akan segera usulkan tahun ini, karena pembentukan PA baru melalui Kepres,” ungkapnya, usai Pencanangan Zona Integritas Bebas Korupsi, di Hotek DC Mega, Tanjung Selor, Selasa 28 Maret.
Pihaknya pun berupaya, agar pelayanan PA hadir di setiap daerah. Hanya saja semua prosesnya bertahap. Apalagi harus ditetapkan melalui Kepres yang tentu akan membutuhkan waktu, ketika prosesnya berjalan.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kaltara, Dr H Acep Saipuddin S.H, M.Ag mengatakan pihaknya sudah membawahi tiga PA, takni PA Tanjung Selor, PA Nunukan dan PA Tarakan.
“Kalau Pengadilan Negeri (PN) ada empat. Sedangkan Pengadilan Agama Baru tiga,” ujarnya.
Untuk di wilayah Malinau, kata dia, sudah ada PN. Namun, hingga saat ini belum ada PA. Karena itu, PTA Kaltara mengusulkan terkait pembentukan satuan kerja (satker) baru.(*)