Datu Iman Tempuh Jalur PTUN

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR – Datu Iman Suramenggala akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Samarinda (Kaltim). Hal tersebut berkaitan dengan pencopotannya sebagau Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara belum lama ini.  

Gugatan itu terkait surat keputusan nomor 824/174/2 BKD yang ditandatangani Gubernur Kaltara  Zainal A Paliwang tentang pemberhentian jabatan.

“Rencananya gugatan itu kita daftarkan ke PTUN Samarinda pekan depan. Siapa saja yang digugat sedang disiapkan tim penasehat hukum (PH),” kata Datu Iman, Kamis, 30 Maret.

Upaya ini dia lakukan, bukan karena mengejar jabatan. Melainkan langkah tersebut sebagai upaya untuk memulihkan marwahnya sebagai ASN yang taat akan aturan. Dia ingin membuktikan bahwa dirinya tak salah dan tak melanggar prosedur aturan yang ada. 

Apalagi, kata dia, Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang telah memberikan predikat kinerja pegawai dengan kategori sangat baik, pada 2 Januari 2023 lalu. Namun beberapa bulan setelahnya, dia langsung dicopot dari jabatannya. (*) 

  • Bagikan

Exit mobile version