FAJAR, TANJUNG SELOR – Dugaan hilangnya barang bukti kasus penyelewengan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di Nunukan yang diamankan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) turut ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltara.
Hal ini menyiratkan adanya dugaan adanya keterlibatan oknum polisi.
Diketahui, jika dari 22 ton BBM jenis biosolar yang hilang, sebagian belum dapat dijelaskan ke mana.
“Hilangnya barang bukti BBM ilegal yang ditangani penyidik tersebut, sebagian dicuri oleh JM bin JAM dan diproses (P-21/penyidikan lengkap dan tahap II/penyerahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan), namun masih ada sebagian BB (barang bukti) BBM ilegal tersebut belum dapat dijelaskan ke mana. Saat ini, masalah hilangnya BB BBM ilegal tersebut dalam penyelidikan Bidpropam Polda Kaltara,” tegas Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, Kamis (13/4).
Ia membenarkan, barang bukti hilang kendati telah diamankan di Pelabuhan VIP Tanjung Selor.
“Benar telah terjadi kehilangan barang bukti dugaan penyelewengan pendistribusian BBM di Nunukan yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda kaltara sekitar April 2022 yang lalu. Barang bukti BBM ilegal tersebut disimpan dalam kapal diamankan di Pelabuhan VIP Tanjung Selor,” sambungnya.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB-BR) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Hartanto menyatakan bahwa perkara penyalahgunaan BBM yang diungkap pada April 2022 telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Nunukan. “H. Syaharuddin alias H. Unding bin almarhum H. Saini perkara BBM solar ilegal diputus satu tahun penjara,” ungkapnya. (jpg/fajar)