FAJAR, TANJUNG SELOR – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor akan berakhir Oktober tahun ini. Karena Inpres tersebut hanya berlaku 5 tahun.
Namun, hingga saat ini progres di lapangan belum begitu terlihat. Padahal, sebanyak 12 kementerian/lembaga bersama Gubernur Kaltara dan Bupati Bulungan diminta untuk melaksanakan Inpres tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Saat dikonfirmasi, Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan perpanjangan masa berlaku Inpres KBM tersebut agar ruang untuk mendapat dukungan dari pusat itu terbuka lebar.
“Saya sudah bersurat ke pusat untuk meminta Inpres itu diperpanjang. Karena kan tahun ini sudah berakhir,” ujar Gubernur saat ditemui di Tanjung Selor beberapa waktu lalu.
Menurutnya, jika Inpres KBM ini tidak diperpanjang, maka dukungan anggaran dari pusat untuk mendukung percepatan pembangunan KBM tersebut akan sedikit terhambat, makanya perpanjangan itu sangat diharapkan. “Ini (diusul diperpanjang) untuk lebih mendorong kementerian/lembaga agar bisa ikut andil dalam pembangunan di KBM tersebut,” sebutnya.
Dengan adanya usulan tersebut, lanjut mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kaltara ini, diharapkan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dapat mempertimbangkan untuk memperpanjang Inpres tersebut.
“Karena KBM ini kaitannya dengan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning-Mangkupadi juga. Termasuk sebagai gerbang atau penyangga IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara di Kaltim (Kalimantan Timur),” sebutnya.