FAJAR, TARAKAN – Siaran pers Indonesia Police Watch (IPW) beredar di kalangan pewarta terkait dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) di Tarakan yang diungkap kepolisian pada Februari 2023 lalu. Dalam siaran pers tersebut, IPW menuding ada dugaan upaya pemerasan di balik perkara tersebut pada salah satu pengusaha.
Disebutkan bahwa AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar meminta salah satu pengusaha untuk menyiapkan uang tunai Rp1,5 miliar.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar membantah pernyataan yang dikeluarkan oleh IPW itu. Pengungkapan yang dilakukan pihaknya tersebut bukanlah perkara penyelundupan BBM ilegal. Melainkan adanya aksi penggelapan BBM yang dilakukan oleh AB.
“Perkara ini diawali pemindahan BBM dari kapal SPOB (self propelled oil barge) Muara Permai yang pengurusnya yaitu AB, ke kapal SPOB Jeober milik AB pada tanggal 16 Februari. Tengah malam,” ungkapnya, Selasa (25/4).
Melihat aksi penggelapan tersebut, anggota Satpolair Polres Tarakan kemudian melakukan penyelidikan. Kedua kapal tersebut pun diamankan. Pemeriksaan terhadap saksi pun dilakukan.
Mulai dari kru, nakhoda kedua kapal dan pengurus dari perusahaan transportir dari kedua kapal. Kemudian pada tanggal 20 Februari, pihak kepolisian mengantongi nama pemilik SPOB Muara Permai. Sementara AB merupakan orang yang dipercaya untuk mengurus SPOB Muara Permai. Saat itu sudah ada 5 ton BBM jenis solar dari kapal SPOB Muara Permai dipindahkan ke kapal SPOB Jeober.
“Saudara Frans kemudian dihubungi oleh penyidik untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut,” jelasnya.
Dari situ pemilik kapal SPOB Muara Permai baru mengetahui bahwa BBM yang ada di kapalnya digelapkan. Kapolres mengistilahkan BBM tersebut kencing di tengah laut atau tepatnya di Perairan Muara Perikanan, Tarakan.
Korban pemilik kapal merasa keberatan dan membuat laporan polisi terkait penggelapan yang dilakukan oleh nakhoda kapal SPOB Muara Permai dan AB. Laporan tersebut dibuat korban di Sentral Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tarakan pada 22 Februari.
“Penyidik kemudian menindaklanjuti ke tahap penyidikan dan kita periksa semua,” bebernya.
Dalam proses penyidikan, lanjut Ronaldo, pelapor dalam perkara tersebut ternyata mengajukan permohonan bahwa perkara tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Penyidik pun menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8/2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Kedua belah pihak pun sepakat berdamai pada 24 Februari.
“Penyidik kemudian menghentikan perkara ini. Penyampaian Frans kepada penyidik bahwa hubungan kerja sama yang selama ini sudah terjalin lama, diputus oleh saudara Frans,” imbuhnya.(*)