FAJAR, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menerima ‘curhatan’ dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kaltara pada halal bihalal peringatan hari buruh internasional di Tanjung Selor, Selasa (2/5).
Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus mengatakan, berbicara soal tuntutan buruh itu substansinya adalah soal kesejahteraan. Oleh karena itu, dalam hal ini tentu yang menjadi atensi itu adalah bagaimana caranya untuk memanusiakan manusia, dalam hal ini buruh.
Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) itu harus dibentuk di Kaltara. Terkait hal ini, pihaknya di DPRD Kaltara sudah menindaklanjuti itu agar segera ada solusi untuk Kaltara.
“Tapi di sini kita juga menunggu, karena terbentur dengan nomenklatur. Karena nomenklaturnya itu ada di Mahkamah Agung (MA),” ujar Albertus.
Terkait hal ini, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengaku bahwa sebelumnya dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sudah melakukan diskusi dengan hakim di PHI Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam hal ini, harapannya paling tidak ada langkah awal yang dilakukan. Setidaknya, dalam jangka pendek ini minimal sudah bisa dilakukan sidang PHI di Kaltara.
“Berbagai upaya sudah kami lakukan sebagai bentuk kami di DPRD merespon baik apa yang menjadi tuntutan dari serikat buruh ini. Dan di kami, ini berjalan,” jelasnya.
Pastinya, Albertus menegaskan bahwa sebagai representasi dari suara rakyat, pihaknya akan mendukung hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak, termasuk kepentingan para buruh di provinsi ke-34 ini.
Untuk diketahui, ada lima poin yang menjadi tuntutan SBSI Kaltara dalam pertemuan itu, yakni tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, meminta DPRD untuk menganggarkan hadirnya PHI di Kaltara, menolak PHK sepihak, tingkatkan skill tenaga kerja lokal, serta libatkan SB/SP dalam pengawas ketenagakerjaan. (*)