FAJAR, TARAKAN – Satu saksi dan ahli dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dugaan pungutan liar (pungli) dengan terdakwa oknum pejabat Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan yaitu IS. Sidang berlangsung pada Kamis (4/5) lalu, di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda.
Untuk saksi yang dihadirkan oleh JPU, memberikan keterangan langsung di ruang persidangan. Sementara untuk ahli, memberikan keterangan secara virtual. Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Tarakan Harismand mengungkapkan, untuk saksi yang dihadirkan adalah pemilik perusahaan PT Tiper Jaya Mandiri yaitu Lie Siong Hwa alias Ahwa.
“Dalam keterangannya di persidangan, saksi menerangkan bahwa ia ada memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta kepada terdakwa,” ungkapnya, Jumat (5/5).
Uang tersebut diberikan saksi kepada terdakwa pada 8 November 2022, sekitar pukul 15.30 Wita di Kantor KSOP Tarakan. Uang itu diberikan kepada terdakwa, untuk memperlancar kegiatan penyandaran kapal dan pembongkaran barang dari kapal di salah pelabuhan yang ada di Juata Laut. “Kapal saksi itu membawa material konstruksi seperti batu dan tanah dari Tawau,” sebut Harismand.
Diketahui, setelah saksi memberikan uang tersebut kepada terdakwa di Kantor KSOP Tarakan, personel dari Ditreskrimsus Polda Kaltara langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dari pengakuan saksi, uang itu ia berikan setelah terdakwa yang meminta langsung.
Sementara itu, untuk ahli yang dihadirkan oleh JPU adalah ahli penyenggelara kepelabuhan dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yaitu Deby Hospital. Dalam keterangannya, ahli menjelaskan terkait mekanisme dan dasar hukum penyenggelara kepelabuhan. “Seperti persyaratan dan dokumen apa yang diperlukan. Serta mekanisme pembayaran,” imbuh Kasi Intel.
Berdasarkan keterangan ahli, beberapa kegiatan di pelabuhan seperti bongkar muat memang terdapat pembayaran. Namun pembayaran tersebut dilakukan melalui sistem informasi melalui aplikasi Inaportnet. “Semua pembayaran melalui tagihan billing,” tuturnya.
Terhadap keterangan saksi dan ahli, terdakwa membantah ia meminta uang kepada saksi. Namun terdakwa mengakui menerima uang tersebut lantaran diberikan oleh saksi. “Sidang berikutnya akan dihadirkan 4 orang saksi,” tambahnya. (*)