FAJAR, TANJUNG SELOR – Penerimaan pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik (parpol) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara resmi telah berakhir pada Minggu (14/5).
Sebab, berdasarkan edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengajuan bacaleg itu dibuka selama 14 hari, terhitung mulai 1-14 Mei 2023. Tercatat ada 18 parpol yang memenuhi syarat secara nasional untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani mengatakan, untuk di Bulungan hanya 16 parpol yang mengajukan bacaleg dan diterima. Artinya, ada dua parpol yang tidak mengajukan bacaleg ke KPU Bulungan.
“Parpol yang tidak lakukan komunikasi sama, sekali itu Partai Umat. Sedangkan satu parpol lagi yaitu Partai Garuda datang mengajukan bacaleg tapi berkasnya tidak lengkap,” ujar Lili kepada saat ditemui di, Senin (15/5).
Terhadap Partai Garuda, lanjut Lili, karena tidak lengkap sehingga dokumen yang diajukan dikembalikan untuk dilengkapi. Tapi hingga pukul 23.59 Wita di hari terakhir, tetap tidak dapat dilengkapi.
“Itu sempat kita beri waktu sampai batas akhir, tapi tetap juga yang bersangkutan tidak dapat melengkapi,” sebutnya.
Adapun untuk proses pengajuan dari awal hingga akhir berjalan lancar. Termasuk penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) juga dapat digunakan secara maksimal.
“Rata-rata bakal calon yang diajukan memenuhi 100 persen kuota kursi yang ada di DPRD Bulungan,” katanya.
Untuk proses selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan penelitian berkas balon yang telah diunggah di Silon. Proses ini dilakukan mulai 1 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.
“Pastinya sebelumnya sudah ada edaran juga dari KPU RI yang memberikan keringanan kepada parpol yang tidak bisa mengakses di Silon, itu bisa menyerahkan dokumen secara manual. Tapi tetap ada juga yang tidak dapat melengkapi,” pungkasnya. (*)