FAJAR, JAKARTA – Sudah empat tahun, para pegawai negeri sipil atau PNS tidak menikmati kenaikan gaji. Jelang Pemilu 2024, pemerintah kembali mengusulkan kenaikan gaji PNS dan tunjangan kinerja atau tukin.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019 lalu. Kenaikan gaji ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Melalui PP Nomor 15 Tahun 2019, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Gaji ASN dinaikkan dengan pertimbangan mengikuti inflasi.
Setelah 2019, PNS tidak lagi menikmati kenaikan gaji. Banyak PNS yang mengeluh, karena sangat berdampak pada nilai tunjangan kinerja dan besaran gaji yang diperoleh ketika pensiun nanti.
Nah, setelah empat tahun berturut-turut pemerintah tidak menaikkan gaji PNS, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengusulkan agar gaji pegawai negara sipil (PNS) dinaikkan.
Menurut Anas, usulan menaikkan gaji PNS sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Usulan kenaikan gaji PNS itu merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja (tukin). “Kita mengusulkan gaji PNS agak dinaikkan. Sedang dibahas dengan menteri keuangan,” ungkap Abdullah Azwar Anas dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Dia mengungkapkan, rencana menaikkan gaji PNS dan tukin sedang dalam pembahasan cukup intens. Terkait persentase kenaikan gaji yang bakal dinikmati PNS, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas tidak membeberkan besarannya.
Namun, jika gaji PNS bisa naik, setidaknya tahun depan, tunjangan kinerja atau tukin PNS tidak lagi dipukul sama rata. Kondisi saat ini, besaran tukin PNS sama rata dalam satu golongan dan instansi yang sama.
Kata Anas, seharusnya besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi tidak dibuat sama besar. Pemberian tukin harus berdasarkan kinerja masing-masing pegawai.
Pemerintah kini sedang merumuskan pemberian tukin yang disesuaikan dengan kinerja masing-masing individu. “Tentu pegawai yang berkinerja baik akan mendapatkan tukin lebih baik,” katanya.
Perbedaan besaran tukin, ungkap Anas, juga sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta agar pemberian tukin berdampak pada peningkatan kinerja PNS.
Aturan perubahan rumusan pemberian tukin itu masih dibahas oleh pemerintah. Anas menargetkan, ketentuan itu akan berlaku tahun depan. “Kalau dua bulan lagi beres bisa lebih cepat,” katanya.
Pengumuman kenaikan gaji PNS biasanya diumumkan presiden pada Pidato Kenegaraan dan Pidato Nota Keuangan. Selama masa kepemimpinan Jokowi sejak 2014, PNS hanya menikmati dua tahun kenaikan gaji yakni pada 2015 dan 2019 dengan persentase kenaikan sebesar 5 persen.
Gaji yang berlaku bagi PNS hingga tahun ini masih mengacu pada lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut ini rinciannya:
Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.
Golongan II
Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.
Golongan III
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.
Golongan IV
Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.