FAJAR, TANJUNG SELOR – Polda Kaltara bersama Polresta Bulungan berhasil menangkap EHI (36), pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap U (88) yang merupakan penghuni Panti Sosial Tresna Werdha Marga Rahayu.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, peristiwa penganiayaan dan pemerkosaan ini terjadi di Panti Sosial Tresna Werdha Marga Rahayu, Jumat (19/5) sekitar pukul 07.15 Wita.
“Korban berinisial U (88). Penghuni Panti Sosial Tresna Werdha Marga Rahayu,” kata Daniel dalam keterangan rilisnya, Rabu (24/5).
Adapun modus operandi pelaku. Yakni, menawarkan pijet kepada korban. Kemudian, dibawa ke dalam kamar dan melakukan pemerkosaan.
“Waktu kejadian korban menggunakan handuk. Handuk yang digunakan itu terlepas,” ungkapnya.
Kemudian, pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Namun, ajakan itu ditolak. “Pelaku memukul korban di bagian kepala hingga meninggal dunia,” pungkasnya. (*)