Kades Tabur Lestari Tolak Keberadaan PT. DTSA Di Seimenggaris Nunukan.

  • Bagikan

JAKARTA – Kepala Desa Tabur Lestari, Andi Asri menolak keberadaan Perusahaan PT. Duta Tambang Sumberdaya Alam (PT.DTSA) di Kecamatan Seimenggaris Kabupaten Nunukan.

Menurutnya Perusahaan tersebut telah meyerobot lahan yang merupakan wilayah Izin HTR KUD Mertasari dan KSU Sekikilan Jaya yang berstatus kawasan Hutan.

” Kami menduga PT. DTSA belum memiliki izin pinjam pakai kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena itu kami minta agar aktifitas pertambangan perusahaan segera dihentikan,” tegas Asri Kades Tabur Lestari Seimenggaris Nunukan.

Dari penelusuran dan laporan warganya terdapat begitu banyak bekas pengeboran batu bara di wilayah tersebut.

Hal ini cukup mengganggu aktifitas warga setempat baik ekonomi, sosial dan pembangunan Infrastruktur desa.

” Kami sudah melaporkan dugaan pelanggaran penyerobotan lahan yakni terkait aktifitas pengeboran batu bara di wilayah kawasan hutan dan kami menolak keberadaan PT. DTSA yang melakukan kegiatan tambang batu bara di wilayah desa tabur lestari,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (20/6/23).

Dirinya berharap agar hal ini menjadi perhatian serius Dirjen Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup untuk menindak hukum PT. DTSA.

” Harus ada penindakan hukum terhadap pemegang IUP OP Pertambangannya dan Permohonan IPPKH nya kami minta tidak disetujui,” lanjutnya.

Asri menekankan, eksistensi PT. DTSA di desa Tabur Lestari tidak berdampak bagi masyarakat setempat.

Justru kata Asri, yang terjadi adalah pengrusakan lingkungan dan menghilangkan sumber pendapatan atau mata pencaharian masyarakat yang tergabung dalam Koperasi HTR KUD Mertasari dan KSU Sekikilan Jaya.

Kedua Koperasi ini menempati wilayah eks. PT Nunukan Jaya Lestari yang sudah merupakan hak milik Koperasi yang dimanfaatkan untuk perkebunan dan memanen buah Kelapa Sawit.

Adanya aktifitas pertambangan di desa tersebut, berdampak terhadap sumber pendapatan warga karna mata pencaharian masyarakat adalah Perkebunan Kelapa Sawit telah diserobot oleh Pihak Perusahaan.

” Kalau aktifitas perkebunan sawit tentu sangat bermanfaat sebagai sumber pendapatan yang berlangsung lama, dan saya kira ini tidak berpotensi terjadi pengrusakan lingkungan yang serius, bahkan akhir perkebunan, masyarakat bisa memanfaatkan lagi area tersebut untuk aktifitas kehutanan.” kata Asri.

Atas dugaan tersebut, Kepala Desa Tabur Lestari ini menyampaikan laporan penolakan aktifitas pertambangan di wilayahnya, dan meneruskan surat yang dimaksud ke kementrian energi dan sumber daya mineral RI, Dirjen Mineral dan Batubara, Bupati Nunukan dan Camat Seimenggaris Kabupaten Nunukan.

Hingga berita ini diturunkan pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini, pihak perusahaan masih menunggu arahan dari managemen yang berwenang untuk menjawab dugaan kepala desa Tabur Lestari tersebut.***

  • Bagikan

Exit mobile version