Anggota DPRD Nunukan Sosper Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • Bagikan

FAJAR, NUNUKAN– Anggota Komisi II DPRD Nunukan, Hj. Nikmah menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Nunukan.

Rapat Koordinasi Administrasi Pembangunan Se-Provinsi Kalimantan Utara tahun 2022 di NunukanTertib Administrasi Pemerintahan, Dorong Percepatan Penyelesaian Peta Batas DesaWujudkan Administrasi Kependudukan Lebih Teratur, Pengadilan Agama Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu.

“Raperda ini sedang kami godok di DPRD, karena ada beberapa di dalamnya yang harus diubah atau dihapus terkait denda administrasi, kami melakukan ini karena membuat masyarakat merasa berat meskipun denda yang dibayarkan tersebut tidak banyak,” kata Nikmah saat ditemui di ruang fraksi Hanura, Gedung DPRD Nunukan, Rabu (21/6).

Dia menjelaskan, Saya mensosialisasikan Ranperda ini karena sangat penting untuk masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.

“Dokumen kependudukan ini sangat penting baik untuk Akta kelahiran, Akta Pernikahan, Kesehatan dan Pendidikan maupun pernikahan, segala jenis yang berkaitan dengan data kependudukan sangat penting sekali,” terang Nikmah.

Memang terkadang masyarakat menganggap sepele, tetapi dampaknya cukup besar sekali. Apalagi mereka yang ke laut dan kebun tentu sibuk dan tidak memperhatikan hal ini.

“Di sinilah kami sebagai wakil rakyat turun menyampaikan ke Masyarakat bahwa ada program sosper ini dan harus disampaikan juga dipahami oleh masyarakat karena ini memang menjadi kebutuhan dalam hal anak yang ingin bersekolah dari Paud, SD, SMP dan SMA” ujarnya.

Politisi dari Partai Hanura ini menambahkan, Sistem sekolah saat ini khusus di SMA itu mengunakan sistem Zonasi, ketika anak yang ingin bersekolah di SMA yang diinginkan misalnya dari Sebatik ke Nunukan itu harus pindah kartu keluarga dan terkadang para orang tua tidak mengetahui cara mengurusnya.

“Data anak mereka itu bisa pindah numpang di kartu keluraga mereka yang di Nunukan sebenarnya tanpa mengubah kartu keluarga yang di Sebatik. Sama halnya bantuan terkadang mereka tidak dapat karena data administrasi kependudukan yang tidak lengkap atau berbeda rt dan lain sebagainya, termasuk surat kematian itu juga yang harus dipahami karena kalau ada yang meninggal tidak dilaporkan, karena kalau tidak dilaporkan secara otomatis nama yang meninggal masih tetap ada di kartu kelurganya dan di Disdukcapil,” jelasnya.

Menurut Hj. Nikmah pentingnya UPTD di setiap wilayah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Tidak perlu ke Disdukcapil tetapi cukup ke UPTD.

“Masyarakat terkadang mengeluh karena saat jauh-jauh dari Sebatik ke Disdukcapil, blangko habis, jaringan error sehingga membuang ongkos dan waktu masyarakat. Sehingga kita menyampaikan mengenai ranperda ini,” teranngya.

Nikmah juga menyebutkan, sosialisasi administrasi kependudukan ini juga sangat penting bagi calon pengantin (Catin) karena pernikahan itu di usia 19 tahun dan di situ juga untuk melihat status si catin.

Selain itu, lanjut Nikmah Kabupaten Nunukan ini jumlah penduduknya semakin bertambah karena adanya rumput laut, Sebatik berdasarkan data kependudukan bertambah.

Menjelang pemilu 2024 tentu Masyarakat yang tidak memiliki identitas harus dibuatkan, sehingga pada pemilu 2024 nanti mereka dapat memberikan hak suaranya.

“Sosialisasi Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini sangat penting untuk disampaikan ke masyarakat dan dipahami masyarakat. Harapan kami Ranperda ini bisa mempermudah masyarakat dalam segala pengurusan administrasi untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat Nunukan,” Demikian Hj. Nikmah. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version