FAJAR, TANJUNG SELOR – Kebakaran dua unit rumah di Jalan H.Jabba RT 002 RW 001, Desa Tanah Kuning Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan, menemui titik terang.
Kebakaran yang menewaskan JN (69), pasalnya sengaja di bakar oleh tersangka H RM, bin Husein lantaran persoalan hutang piutang.
Adapun, kronologis singkat kejadian tersebut, mulanya pada Senin 24 Juli 2023,sekira pukul 23.30 wita, korban JN menjemput pelaku H, RM mengunakan sepeda motor. Lalu diajak ke rumahnya, untuk membahas masalah penyelesaian hutang piutang.
Sesampainya di rumah JN, terjadi perdebatan antara keduanya, namun tidak menemukan kata sepakat. Saat pelaku ingin meninggalkan tempat tersebut, korban bermaksud menimpas kaki pelaku dengan sebuah parang, hingga menimbulkan luka di kaki pelaku.
Merasa dirinya diserang oleh korban, pelaku mencekik leher korban dan terjadi pergumulan diantara keduanya, hingga korban diduga pingsan atau meninggal dunia. Karena tidak sadarkan diri, saat meninggalkan tempat tersebut, pelaku melihat ada sebuah jerigen berisi bensin disudut ruangan.
“Karena pelaku khawatir korban akan bangun kembali,maka ia melihat ada jerigen bensin di ujung ruangan, lalu ia memendang mengenai korban, lalu di bakar dengan korek api,” ujar Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha, saat melangsungkan rilis di Polres Bulungan, Senin (31/7/2023).
Akibat kebakaran tersebut, dua unit rumah milik JL dan BN ludes terbakar. Dicatat, kerugian satu orang meninggal dunia atas nama JL. Kerugian materil senilai sekitar Rp 55 juta.
Sementara Kerugian material BN mencapai Rp 250 juta, rincian satu unit rumah ukuran 5 X 17 meter. Isi rumah, Rp 175 juta. Barang dagangan sekitar Rp 20 juta.
Selanjutnya, mengenai kronologis penangkapan sesuai dengan hasil olah TKP dan keterangan saksi, mengarahkan ke salah satu tersangka RM, itu didukung dengan rekaman CCTV.
“Selanjutnya tim gabungan dipimpin oleh Kasat Reskrim dan PLT Kapolsek Tanjung Palas Timur, mengamankan yang diduga sebagai pelaku, usai dilakukan introgasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” tukasnya.
Analisa yuridis, Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan atau barang siapa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian dan atau dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang akibat perbuatan tersebut, timbul bahaya umum bagi barang sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 338 KUHP pidana subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Dan atau Pasal 187 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman Pasal 338 KUHP pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 351 ayat (3) KUHP penjara paling lama 7 tahun. Pasal 187 ayat (1) KUHP pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.