Pemprov Upayakan Emisi Karbon melalui Skema REDD+

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur, Dr. Yansen, TP.,M.Si.,membuka Kegiatan Penguatan Arsitektur Kelembagaan Reducing Emission from Deforestation and forest Degradation (REDD+) oleh Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Wagub yang didampingi Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Provinsi Kaltara, Bertius, S.Hut serta Plt. Ketua Harian Tim Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim KLHK, Franky Zamzani. 

“Meminta semua pihak bekerjasama baik dari kabupaten/kota dan komunitas lingkungan hidup untuk dapat mengawasi dan mencegah kerusakan lingkungan, emisi dan karbon. Ini menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga lingkungan di Kaltara,” ucap Wagub Yansen, Selasa (1/8).

Untuk diketahui, REDD+ adalah upaya dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memberikan insentif kepada negara berkembang yang mampu mengurangi emisi gas rumah kaca yang berasal dari deforestasi dan degradasi hutan.

Wagub menyebutkan, pertemuan ini bertujuan untuk memastikan hak dan kewajiban yang harus diperjuangkan, agar lingkungan dapat terjaga dengan baik. 

Selain itu, ia juga membahas penguatan kelembagaan REDD+ dan perkembangan lingkungan di Kaltara. Tujuannya untuk azas manfaat demi keberlangsungan hidup masyarakat dan partisipasi pembangunan di daerah. 

Kegiatan ini dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk mencapai target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca. 

Wagub Yansen mengatakan sudah membentuk Tim Pokja berdasarkan surat keputusan Gubernur nomor 18844/k.118/2023 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penurunan Emisi dari Kegiatan Deforestasi dan Degradasi Hutan plus Provinsi Kalimantan Utara. 

“Saya harapkan untuk teman-teman yang bergerak di bidang lingkungan supaya bersama – sama mengambil peran bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan,” tegasnya. (*) 

  • Bagikan

Exit mobile version