FAJAR, TANJUNG SELOR — Penilaian bagi ASN dalam menduduki jabatan, tak hanya dilihat dari kepangkatan saja. Kompetensi, kualifikasi serta moral, loyalitas dan integritas justru menjadi pertimbangan utama.
Demikian yang disampaikan Kepala Dinas Kominfo, Statistik, dan Persandian Kaltara Ilham Zain dalam menjawab pertanyaan isu seputar manajemen kepegawaian, ketika dikonfirmasi FAJAR, Kamis, 24 Agustus.
“Jadi mohon dipahami teman-teman ASN untuk bersaing dalam satu jabatan saat ini tidak lagi bersifat spoil (kedakatan , manja). Sekarang kita sudah masuk dalam suasana management talent (meriet), sehingga produktifitas menjadi jawaban terhadap pemberian fasilitas termasuk penambahan penghasilan,” jelasnya.
Iham juga menerangkag saat ini Pemprov Kaltara baru saja meraih penghargaan BKN VII Award untuk tiga kategori. Yakni Layanan Mutasi Kenaikan Pangkat Berbasis SIASN Terbaik, Katagori Layanan Penetapan NIP/NIPPPK Berbasis SIASN Terbaik, dan Katagori Layanan Integritas Sistem, CAT dan Digitalisasi Tata Naskah Terbaik.
Itu sifatnya penilaian dari BKN karena tingkat kepatuhan pelayanan administrasi kepegawaian kaltara masuk dalam penilaian yang dipersyaratkan. Tidak ada upaya pendekatan atau lobi-lobi ini murni penilaian BKN pusat sebagai lembaga negara yang punya otoritas menilai kinerja.
Tidak ada sangkut pautnya dengan hal lain termasuk persoalan internal yang menyangkut ketidakpuasan tertentu. Jadi ini soal capaian pelaporan dan pelayanan
Diapun menegaskan jika saat ini pengangkatan ASN dalam jabatan tertentu tak lagi hanya melihat kepangkatan saja. Ada pertimbangan lain yang menurutnya merupakan nilai paling penting, yakni kompetensi kualifikasi integritas.moral dan track record kinerja.
“Bukan lagi seperti jaman dulu, hanya melihat pangkat saja. Itu cuma salah satu item pertimbangan. Yang paling penting harus punya kompetensi. Apakah memiliki skil dan kemampuan yang memang dibutuhkan,” jelasnya malam tadi.
Menurut lham jika pangkat minimalnya tercapai maka itu modal awal untuk diapresiasi yang seterusnya akan dinilai produktifitas kinerja dan skil atau kemampuan dan kepercayaan mampu untuk menjabat dalam jabatan tertentu. Itulah penyebabnya, banyak pegawai muda, yang justru mendapat kesempatan menduduki jabatan karena memenuhi hal tersebut.
“Di beberapa daerah bahkan jabatan administrator atau eselon III sudah melakukan seleksi semacam open biding untuk bisa terpilih dalam satu jabatan.
Ilham menjelaskan, dalam aturan BKN nomor 26-30/IV/152-5/99/ tahun 2018 termaktum jelas jika ASN yang menduduki jabatan administrator ataupun pengawas, harus sesuai kualifikasi dan kemampuannya. Memiliki tingkat kualifikasi sesuai kemampuan yang dibutuhkan, integritas dan moralitas,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa ada 3 jenis jabatan dalam lingkungan ASN. Pertama, kata dia yakni Struktur, kedua adalah Fungsional Umum, dan terakhir adalah Fungsional Tertentu.
Masing-masing jabatan punya jenjang karir masing masing, yang saat ini sedang dikuatkan oleh pemerintah agar berdaya guna dan berdaya saing yang punya output sesuai kapasitas, job discriotion dan kualifikasi yang dibutuhkan.
Saat ini manajemen PNS sudah tertata kuat tidak lagi hanya berdasarkan kepangkatan senioritas umur tapi talenta merit syatem (kemampuan). Jadi pengabdian PNS tidak selalu dalam jabatan struktural tapi fungsi fungsi yang produktif jadi PNS jangan lagi terkungkung pada frame berfikir struktur, jabatan mentereng.
Justru saat ini pemerintah sedang memberikan penguatan terhadap jabatan Fungsional Tertentu melalui penyetaraan dan impassing. Ketika ditanya persoalan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam hal sinyalemen adanya PNS yang melanggar aturan dalam penentuan jabatan dan diturunkan satu tingkat pangkatnya, Ilham menjelaskan hal itu tak terbukti. “Sudah ada pemeriksaan saksi-saksi dan yang lain. Tidak benar ada hal yang seperti itu,” tambahnya
Hasil pemeriksaan tidak membuktikan adanya pelanggaran jadi tidak boleh dikenakan sanksi apapun (*)