UU ASN, Buka Peluang Daerah Sesuaikan Kebutuhan Pegawai

  • Bagikan

FAJAR, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar Rapat Koordinasi Penataan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasca Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, di Jakarta, Senin (06/11). Acara dibuka oleh Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.

Dalam sambutannya Aba menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan respons tindak lanjut terhadap UU No. 20/2023 tentang ASN yang baru diterbitkan.

Dikatakan UU ASN yang baru akan berdampak besar pada tata kelola dan manajemen ASN. Melalui forum tersebut, Kementerian PANRB meminta masukan dan saran terhadap rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN yang merupakan aturan pelaksanaan dari UU No. 20/2023.

Masukan dari instansi pemerintah diperlukan sebagai pertimbangan kebijakan agar nantinya aturan yang dibuat bisa implementatif di lapangan baik di pusat maupun daerah.

Hadir dalam acara tersebut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani; Direktur Dana Transfer Umum (DTU) Kementerian Keuangan Sandy Firdaus; Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aidu Tauhid; Direktur Perencanaan Kebutuhan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Sugiyanto;

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono; perwakilan dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah; serta segenap undangan lainnya.

Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kaltara, Yusuf Suardi UU yang baru disahka tersebut akan berdampak besar pada tata kelola manajemen ASN. Aturannya lebih fleksibel termasuk nantinya dalam proses rekrutmen pegawai.

Belum lagi kini ASN untuk posisi PPPK bisa turut dalam pengembangan kompetensinya. “Dulu kalau rekrutmen pegawai itu dilaksanakan bersamaan, jadi kita harus menunggu. Kedepan akan lebih fleksibel sesuai kebutuhan daerah dari sisi urgensi. Kami tetap menunggu regulasi itu betul-betul semputna untuk diterapkan,” tambahnya.

Selain itu, kata dia, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang sangat konsen memperhatikan kesejahteraan tenaga honorer. Selain membuka peluang untuk terangkat dalam formasi PPPK, mereka bahkan punya peluang untuk bekerja baik di BUMN dan BUMD.

Bahkan soal gaji dan tunjangan, apa yang didapatkan di Pemprov Kaltara berbeda dengan daerah lain. Gubernur Kaltara sudah mengantisipasi utamanya dalam pemberian gaji dan tunjangan yang layak, untuk pegawai pemerintah.

“Ini menunjukkan perhatian besar bapak Gubernur Kaltara atas kesejahteraan seluruh masyarakat. Termasuk pegawai pemerintah hingga level tenaga honorer. Termasuk aspek gaji dan tunjangan,” tambahnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version