FAJAR, TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulungan, menggelar sosialisasi dan deklarasi Desa Anti Politik Uang, di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan.
Kegiatan ini, dihadiri oleh peserta terdiri dari elemen Pemerintah Kecamatan Peso, Pemerintah Desa Long Buang, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Polsek, Koramil, dan Masyarakat Desa Long Buang yang turut serta dalam sosialisasi partisipatif tersebut.
Bilung salah seorang warga Long Buang, dalam penyampaiannya menjelaskan peserta sosialisasi harus mengawal dan membantu Bawaslu dalam menyelenggarakan demokrasi.
Sebab, selama ini terdapat banyak kecurangan dalam pelaksanaan pemilu yang menghalalkan segala cara, termasuk politik uang.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Peso, Wempianus, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari survei yang dilakukan di bulan September lalu. Desa Long Buang dipilih karena dianggap sebagai desa yang terbuka pada hal-hal yang bersifat edukatif dan mendidik.
“Selain itu, akses masuk ke desa ini cukup sulit dipantau, sehingga desa ini dianggap rawan terhadap pelanggaran pemilu, terutama politik uang,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Bulungan, Dwi Suprapto memenuturkan bahwa sinergitas dan kolaborasi semua pihak, sangat penting dalam menolak politik uang.
Oleh karena itu, dia berharap kolaborasi ini dapat terus berkesinambungan dan dapat mendorong desa Long Buang untuk mendeklarasikan diri sebagai desa yang anti politik uang.
“Menolak politik uang merupakan upaya kita bersama, termasuk mewujudkan pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil,” tukasnya.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Bulungan, Riswan, menambahkan bahwa politik uang dapat berbentuk tidak hanya uang tunai, tetapi juga uang digital. Selain itu, pihak yang memberikan uang atau materi lainnya juga dapat dikenai sanksi pidana pemilu.
Penerima politik uang sendiri, rata-rata adalah masyarakat yang kurang mendapatkan pendidikan secara layak.
Sehingga, melalui kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu diharapkan pemerintah desa Long Buang dapat lebih gencar terlibat aktif bersama Panwaslu Kelurahan untuk menyebarkan pemahaman mengenai anti politik uang kepada masyarakat luas.
“Ayo kita awasi bersama, ketika ada indikasi transaksi yang dilakukan oleh bakal calon, laporkan ke Bawaslu jajaran,” tutupnya.(*)