FAJAR, TANJUNG SELOR -Sebagai bentuk pencegahan terhadap pelanggaran netralitas ASN, Badan Pengawasa Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan (Bawaslu Bulungan) melakukan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, Polri yang digelar di Ballroom Jalan Cempedak Tanjung Selor. Selasa (21/11).
Kegiatan tersebut diikuti perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Danramil Kodim 0903 Se-Bulungan dan Kapolsek Polresta Se-Bulungan serta menghadirkan narasumber Muhammad Zakaria (Staf Ahli Hukum, Politik dan Pemerintahan Pemda Bulungan), Mayor Inf Pardi Mulyo (Pasi Ter Kodim Bulungan), Ipda Ari Siswoyo (Wakasat Reskrim Polresta Bulungan) serta Siti Nuhriyati Ketua Bawaslu Kaltara Priode 2015-2020.
Anggota Bawaslu Bulungan Riswan, imbauan ini sebagai upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Bulungan dalam menjaga netralitas ASN, TNI dan Polri pada pemilu serentak 2024 demi mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas dan jauh dari pengaruh keberpihakan pada kelompok dan golongan tertentu.
“Bawaslu berkomitmen dan berikhtiar untuk menjaga netralitas ASN agar Pemilu serentak tahun 2024 berjalan jujur dan adil. Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu wajib memastikan setiap penyelenggara, pemilih, peserta, aparat pemerintah, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur, mendapat perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan pihak manapun”, lanjutnya.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dikarenakan ASN yang memiliki hak pilih, tidak seperti TNI dan Polri, lebih riskan dalam berbagai kemungkinan akan kecondongan pada pelaksanaan Pemilu nantinya.
Netralitas juga harus dilakukan TNI dan Polri, Sebab, di Bawaslu juga ada penanganan perundang-undangan lainnya ketika ada pelanggaran yang diduga dilakukan kalangan TNI dan Polri.
Riswan yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masayarakat dan Hubungan Masyarakat (Kordiv HP2H) menjelaskan, Dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu Bulungan mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu Bulungan akan melakukan langkah penindakan yang tegas terhadap pelanggar.
Oleh karena itu lanjutnya, Bawaslu Bulungan dalam kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah pencegahan dini untuk menjaga integritas dan profesionalitas aparatur negara ASN, TNI dan POLRI selama proses Pemilu berlangsung. Netralitas, sebagai prinsip dasar penyelenggara negara harus dijunjung tinggi untuk memastikan Pemilu dapat berjalan secara demokratis dan bebas dari intervensi pihak manapun. Bawaslu dari semua tingkatan pusat hingga daerah juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan netralitas dan independensi aparatur ASN TNI Polri saat pemilu pada Pemilu Tahun 2024.
Selain itu, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik serta tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Untuk dapat menjaga netralitas ASN, tidak hanya pengawasan dari Bawaslu melainkan semua elemen harus ikut serta mengawasi. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan bukan sekadar terwujud menggunakan hak pilih saja, tetapi keterlibatan masyarakat harus juga diwujudkan dengan melakukan pengawasan”, harap pria yang mejabat sebagai kordiv HP2H Bawaslu Bulungan.
Bahwa Bawaslu akan senantiasa melaksanakan tugas dan kewajiban serta kewenangannya untuk melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan.
Riswan menambahkan, Sanksi ASN, TNI & Polri yang tidak netral berupa, Sanksi Kode Etik, Sanksi Administratif, Sanksi Pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Sedangkan pada UU 7/2017 Pasal 492 tentang Pemilu berupa sanksi pidana.
“Untuk itu, setelah upaya pencegahan dilakukan dan tidak diindahkan maka Bawaslu melalui kewenangannya akan menindak jika terdapat pelanggaran”, tutupnya. (*)