Cara Daftar Program KIP, Beasiswa 100 Persen dari Kemdikbud

  • Bagikan

JAKARTA – Kartu Indonesia Pintar atau KIP merupakan implementasi dari Program Indonesia Pintar (PIP). Sasaran utama penerima KIP adalah anak yang orangtuanya memiliki keterbatasan ekonomi, sehingga tidak mampu untuk membiayai pendidikan anaknya. Hal ini dilakukan dengan harapan seluruh masyarakat Indonesia memiliki kesempatan untuk memperoleh pendidikan terbaik untuk masa depannya.

KIP ini tidak hanya diberikan untuk siswa jenjang sekolah, seperti SD, SMP, dan SMA saja. Tetapi juga diberikan kepada calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dengan KIP Kuliah. Berikut rangkuman informasi mengenai apa itu KIP, pengertian dan jenisnya.

Melansir dari tempo.co , Kartu Indonesia Pintar atau KIP adalah program pemberian bantuan tunai untuk anak yang berada pada usia sekolah (6-21 tahun) dan berasal dari keluarga yang kurang mampu. KIP merupakan kelanjutan dari Program Bantuan Siswa Miskin yang diberikan pada keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Tujuan dari pemberian bantuan pendidikan ini adalah untuk menjamin seluruh anak usia sekolah di Indonesia menempuh pendidikan minimal hingga jenjang pendidikan menengah. KIP juga ditujukan untuk menghilangkan hambatan ekonomi untuk bersekolah, sehingga siswa yang harus berhenti sekolah dapat kembali melanjutkan pendidikannya. Secara umum, KIP sangat mendukung program wajib belajar selama 12 tahun yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, KIP juga mencakup anak-anak yang berada di luar lingkungan sekolah, seperti anak di panti asuhan, anak jalanan, dan anak difabel. KIP juga berlaku untuk anak di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), pondok pesantren, dan anak di Balai Latihan Kerja (BLK).

Jenis dari program KIP dibagi berdasarkan jenjang pendidikannya, yaitu KIP Sekolah dan KIP Kuliah. KIP Sekolah diberikan kepada anak-anak yang menempuh pendidikan dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah, yaitu SD, SMP, dan SMA atau sederajat. Sedangkan, KIP Kuliah adalah bantuan dana pendidikan untuk anak yang melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi atau kuliah.

Sebagai informasi, baik KIP dan PIP merupakan program yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek agar para siswa yang terkendala finansial bisa tetap sekolah. Mengenai PIP, program ini berupaya memberikan bantuan keuangan kepada para siswa yang membutuhkan berdasarkan usulan pihak sekolah. Usulan tersebut berlandaskan pada pekerjaan dan penghasilan orang tua yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang nantinya diajukan ke Kemendikbudristek.

Sedangkan KIP, program ini dikhususkan untuk para anak-anak yang memiliki orang tua kurang mampu. Usulan bantuan tersebut disampaikan oleh Pemerintah Desa melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat, Usai diajukan Dinsos, para anak yang diwakili oleh para orang tua akan memperoleh KIP. KIP tersebut disampaikan kepada operator sekolah agar tercatat dalam Kemendikbudristek.

Untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan dari program KIP, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut persyaratan untuk mengajukan KIP.

  1. Syarat untuk KIP Sekolah
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Rapor hasil belajar calon peserta KIP
  • Surat pemberitahuan penerimaan Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari kepala sekolah, madrasah, atau instansi terkait.
  1. Syarat untuk KIP Kuliah
  • Pendaftar merupakan siswa SMA sederajat yang akan lulus pada tahun pendaftaran atau maksimal telah lulus 2 tahun sebelumnya.
  • Memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang tercatat dalam Dinas Kependudukan, Dapodik Kemendikbud, dan instansi pendidikan.
  • Memiliki potensi akademik yang dibuktikan dengan histori nilai akademik.
  • Memiliki keterbatasan ekonomi dan dibuktikan dengan dokumen pendukung yang sah. Dapat berupa kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Jika pendaftar tidak memiliki KIP atau bukan dari keluarga pemegang KKS, bantuan pendidikan dapat diberikan jika telah memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  • Lulus pada seleksi penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk program studi (prodi) dengan Akreditasi A dan B. Untuk prodi Akreditasi C dapat diberikan dengan pertimbangan khusus.

Itulah rangkuman informasi mengenai apa itu KIP, pengertian dan jenisnya. Semoga bermanfaat. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version