FAJAR, NUNUKAN – Penandatangan Nota Kesepahaman ini dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati Nunukan, Kantor Bupati Nunukan Jl. Sungai Jepun Kelurahan Mansapa Kec. Nunukan Selatan, Kamis (08/03/2024)
MoU ini ditandatangani oleh dan Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Tarakan Herianto Baan selalu Pihak Kesatu dan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid Selaku Pihak Kedua.
Dalam MoU tersebut berisi tentang pengawasan obat dan makanan terpadu di Kabupaten Nunukan.
Adapun maksud ditandatanganinya MoU ini adalah sebagai pedoman untuk meningkatkan kemitraan dalam pengawasan obat dan makanan yang terpadu berdasarkan asas kesetaraan , niat baik, saling membantu, saling menguntungkan dan perlakuan secara adil.
Adapun tujuan Nota Kesepakatan ini adalah untuk:
a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan obat dan makanan;
b. meningkatkan kapasitas fasilitas produksi, fasilitas distribusi, dan fasilitas pelayanan kefarmasian agar dapat memenuhi ketentuan cara produksi, cara distribusi, dan pelayanan kefarmasian yang baik;
c. meningkatkan keamanan, mutu dan gizi pangan hasil industri pangan dan industri rumah tangga pangan;
d. meningkatkan efektivitas pelaksanaan program keamanan obat dan makanan yang meliputi Program Pengawasan Keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah, Program Desa Pangan Aman, Program Pasar Aman Berbasis Komunitas, Program Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat, Program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Sadar Pangan Aman (GERMAS SAPA);
e. meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pembinaan dan pengawasan keamanan obat dan makanan; dan
f. meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam memilih produk obat dan makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu sebagai salah satu upaya pemberdayaan konsumen.(*)