Segini Syarat Dukungan untuk Calon Perseorangan di Pilkada Bulungan

  • Bagikan

FAJAR, TANJUNG SELOR – Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada 5 Mei 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Kabupaten Bulungan, berdasarkan ketentuan juga telah mengumumkan persyaratan bagi calon perseorangan yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma, menyatakan bahwa proses untuk calon perseorangan telah dimulai, termasuk pengumuman dan sosialisasi kepada masyarakat yang dimula beberapa waktu lalu. 

Persiapan pencalonan perseorangan, untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota, dalam peserta pemilihan yang diusulkan parpol, gabungan parpol atau perseorangan yang didaftarkan, atau mendaftar di KPU provinsi itu dilaksanakan mulai 5 Mei – 19 Agustus 2024

“Kami telah memulai gerakan untuk calon perseorangan, mulai dari pengumuman hingga sosialisasi. Proses pemenuhan syarat serta sosialisasi juga telah kami lakukan,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Untuk dapat maju sebagai calon perseorangan, bakal calon harus memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 11.000 atau 10 perseb dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang jumlahnya mencapai 112.000 lebih. 

“Syarat dukungan ini harus tersebar di atas 50 persen plus satu dari jumlah kecamatan yang ada,” bebernya.

Selain itu, terdapat proses verifikasi yang ketat, yang meliputi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan secara sensus. Paokuma menegaskan bahwa dukungan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan. 

“ASN termasuk anggota Polri tidak boleh memberikan dukungan, sesuai dengan norma ASN yang berlaku,” tegasnya.

Proses pemilihan kepala daerah di Bulungan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan transparan, dengan harapan munculnya pemimpin yang dapat membawa kemajuan bagi kabupaten Bulungan. (*) 

  • Bagikan

Exit mobile version