FAJAR, TANJUNG SELOR – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut status internasional terhadap 17 bandar udara (bandara) di Indonesia, salah satunya Bandara Juwata Tarakan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Pencabutan status internasional itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Permen) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang diterbitkan pada 2 April 2024. Adapun salah satu tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Andi Nasuha mengatakan, pencabutan status internasional terhadap Bandara Juwata Tarakan itu sudah lama, yaitu sejak pandemi Covid-19 lalu.
“Memang ada lagi yang terbaru ini untuk perubahan SK, karena ada lagi yang terbaru diturunkan statusnya, ini totalnya jadi 17 bandara di seluruh Indonesia,” ujar Andi Nasuha.
Sebenarnya, lanjut Andi Nasuha, pihaknya sudah berusaha ke Kemenhub untuk mengupayakan Bandara Juwata Tarakan ini tetap berstatus internasional. Tapi ini bukan regulasi yang dikeluarkan Kemenhub, tapi sudah merupakan keputusan tiga menteri.
Prinsipnya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara sudah menjelaskan ke Kemenhub bahwa kepentingan status internasional itu karena berbicara soal hubungan dagang antar negara dan Kaltara juga sangat dekar dengan negara tetangga karena masuk wilayah perbatasan negara.
“Padahal kita ini daerah perbatasan yang sangat kental dengan budaya kita dengan negara tetangga Malaysia, Brunai, kan itu lewat sini. Kemarin kita juga usulkan di Sosek-Malindo, tapi keputusannya masih tetap begitu,” tuturnya.
Terkait hal ini, dari pihak Malaysia siap saja untuk membuka, jadi tinggal dari Pemerintah Indonesia saja seperti apa kebijakannya terhadap hal ini. Tapi dengan adanya keputusan ini, tentu secara otomatis tidak ada penerbangan ke luar negeri dari Kaltara.
“Kalau kita mau ada yang penerbangan ke luar negeri, itu harus ke luar dulu, misalnya ke Surabaya, baru penerbangan internasionalnya dilakukan dari sana,” jelasnya.
Disinggung soal plus minus dari pencabutan status internasional itu, Andi Nasuha menyebutkan, untuk dari sisi minusnya tentu konektivitas transportasi di Kaltara jadi tidak berjalan secara normal. Sedangkan untuk sisi plusnya, terjadi pengetatan orang masuk ke wilayah Kaltara melalui transportasi udara.
“Pastinya dari pimpinan kita Pak Gubernur tetap saja bersurat ke pusat terkait hal itu. Tapi kalau kami ke Kemenko belum ada, masih terbatas di Kementerian Perhubungan saja, dengan Dirjen Perhubungan Udara,” pungkasnya. (*)